Seorang Karyawan PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi Diringkus, Terlibat Pencurian Dua Ekor Lembu

Bagikan :

SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian 2 (dua) ekor ternak lembu yang terjadi di areal Blok 97, Afdeling 8, PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi, tepatnya di wilayah Nagori Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Jumat sore (06/03/2020) sekira pukul 17.00 Wib yang lalu.

Informasi yang diperoleh awak aksi kedua pelaku pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak lembu ini diketahui seekor milik korban Paino (43) seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan seekor lagi milik korban Junaedi (43). Kedua korban merupakan warga Kampung Jawa, Huta IV, Nagori Baja Dolok, Kecamatan, Kabupaten Simalungun.

Berawal dari diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil 2 (dua) ekor hewan ternak Lembu yg sedang diangon di areal Blok 97, Afdeling 8, PTPN IV Unit Bah Jambi dan saat itu korban mencari hewan ternaknya di lokasi itu, namun tidak ditemukan.

Peristiwa pencurian ternak lembu ini terungkap pada hari Sabtu pagi (21/03/2020) sekira pukul 09.09 Wib, saat korban mendapat informasi bahwa lembu miliknya berada di sekitar rumah Mulyono di Huta Sidodadi.

Rasa penasaran, selanjutnya Paino mengecek lembu tersebut dan diyakini benar lembu tersebut miliknya. Selanjutnya, kepada Mulyono ditanyakan asal usul ternak lembu itu. 

Atas pengakuan Mulyono yang mengatakan ternak lembu dibeli dari pelaku Erdianto dan mendengar pengakuan pelaku, lalu korban melaporkan kasus pencurian ternak lembu miliknya ke Polsek Tanah Jawa.

Korban pencurian melaporkan pelaku, identitas kedua pelaku yakni Erdianto (38) profesi sebagai petani, warga Kampung Jawa, Huta IV, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa dan Mulyono (54) profesi sebagai Karyawan PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi, warga Huta Sidodadi, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar.

Atas dasar laporan pengaduan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi  Nomor : LP/47/III/2020/Simal-Sek T. Jawa, tanggal 21 Maret 2020 tentang pencurian hewan ternak lembu dan selanjutnya personil Polsek Tanah Jawa berangkat ke tempat ditemukannya lembu tersebut.

Saat di lokasi, personil Polsek Tanah Jawa mengamankan pelaku dan dua ekor ternak lembu sebagai barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanah Jawa. Akibat dari perbuatan kedua pelaku, masing masing korban Paino dan Junaedi mengalami kerugian dengan total senilai Rp 20.000.000,-.

Kapolsek Tanah Jawa AKP Samsul Baharudin, SH membenarkan telah mengamankan kedua pelaku berikut dua ekor ternak lembu sebagai barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta. Terhadap kedua pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara proses hukum selanjutnya. (RY/KTN)

Bagikan :