SatNarkoba Polres Simalungun Ringkus FP, Barang Bukti 2 Ons Ganja Diamankan

Tsk "FP" Berikut Barang Bukti 2 Ons Ganja Saat Di Mapolres Simalungun
Tsk "FP" Berikut Barang Bukti 2 Ons Ganja Saat Di Mapolres Simalungun
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Seorang pria berinisial FP (38) diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dan pria ini mengakui kepemilikan dan diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Menurut keterangan hasil interogasi petugas barang bukti diterima dari seorang pria berdomisili di Kota Pematang Siantar.

Petugas meringkus FP berikut narkotika jenis ganja di rumahnya, jalan Simarjarunjung, Tanjung Dolok, Huta Silautu, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun. Kamis (09/01/2020) sekira pukul 20.00 Wib yang lalu.

Informasi dihimpun, laporan diterima dari masyarakat sekitar kediaman pelaku menyebutkan adanya transaksi narkoba. Respon oleh petugas segera ditindaklanjuti ke lokasi lakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dan saat yang tepat melakukan penggrebekan dan FP diringkus tanpa perlawanan pada malam itu.

Petugas menggeledah rumah pelaku dan akhirnya ditemukan satu bungkusan plastik asoi berwarna merah diduga berisikan narkotika jenis ganja. Hasil interogasi petugas, FP menyebutkan bahwa dirinya memiliki dan mendapatkan barang itu dari laki laki yang dikenalnya beralamat di Lorong 20, Kota Pematang Siantar berinisial B.M dan S.L.

Upaya lakukan pengembangan dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun tidak membuahkan hasil, keduanya belum berhasil ditangkap.

Kini FP diamankan di Mapolres Simalungun menjalani serangkaian pemeriksaan, berikut barang bukti terdiri dari 1 (satu) bungkus Plastik Asoi warna merah diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto berkisar 2 Ons dan 1(satu) unit HP merk ADVAN warna hitam.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Eduar SH kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap FP berikut narkotika jenis ganja yang dimilikinya.

“Benar diamankan Tsk berikut barang bukti, saat ini diperiksa untuk memberikan keterangan melengkapi berkas perkara proses hukum selanjutnya,” sebut Kasat Res Narkoba Polres Simalungun dalam keterangan persnya. (RY/KTN)

Bagikan :