Simalungun-Kliktodaynews.com
Surat terbuka yang disampaikan mantan KPU Simalungun periode 2003-2013, Robert Ambarita, Minggu (26/07/2020) diakun Facebooknya kepada KPK mengundang banyak perhatian nitizen dan para rival politik pada pilkada simalungun mendatang.
Surat dalam status Facebook Robert Ambarita tersebut, sebagai Pelapor kasus penyuapan tanggal 29 Desember 2010, terlapor pada saat itu adalah JR Saragih, salah seorang calon Bupati Simalungun masa itu. berikut suratnya :
Simalungun, 26 Juli 2020
Kepada Yth :
Komisi Pemberantasan Korupsi
Di
Jakarta
Dengan hormat,
Saya Robert Ambarita Anggota KPU Kabupaten Simalungun periode 2003 – 2013, Pelapor kasus penyuapan tanggal 29 Desember 2010. Kasusnya adalah penyuapan yang dilakukan oleh JR Saragih, salah seorang calon bupati Simalungin kepada saya sebagai anggota KPU SIMALUNGUN pada waktu itu, untuk mencoret dua pasangan calon sekaligus. Kedua pasangan calon yang di mintanya dicoret adalah pasangan calon bupati Zulkarnain Damanik – Marsiaman Saragih dan calon bupati Kabel Saragih.
Pasangan calon Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih pada waktu itu menurut survei masih jauh di atasnya.
Sementara Kabel Saragih di anggapnya mengganggunya di market politik yang sama. Setelah kasus itu saya laporkan, segera KPK mengundang saya ke Jakarta untuk menyerahkan bukti penyuapan. Saya pun berangkat ke KPK menyampaikan bukti asli penyuapan, berupa cek senilai Rp 50 Juta. Biaya transportasi saya ditanggung oleh KPK.
Cukup serius KPK awalnya, tetapi lama-lama KPK melempem. KPK menyerahkan kasus ini ke KEJATISU di Medan. Di Kejatisu Medan saya di periksa, tetapi sudah 10 tahun sampai hari ini, saya tidak tau bagaimana ujung laporan saya.
Saya memohon penjelasan KPK bagaimana kelanjutan laporan saya. Atas perhatian dan penjelasannya saya sampaikan terimakasih.
Hormat saya, Robert Ambarita
Tembusan:
– KEJATISU di Medan
– Masyarakat Pecinta Penegakan Hukum.(RED/KTN)