Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, AKSI Ucapkan Terima Kasih kepada Pemerintah

Irwadi, Ketua Umum Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI)
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com|| Perjuangan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) yang dinahkodai oleh Irawadi( yang akrab di panggil Didik) akhirnya berbuah manis. Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kedua no 6 Th 2014 tentang Desa sudah di sah kan ( Paripurnakan )menjadi Undang Undang (UU)oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Poin yang sangat penting dari UU Desa yang sekian lama ditunggu adalah terkait Naik nya anggaran Dana Desa ,Kewenangan Desa dan masa jabatan kepala desa yang menjadi bertambah. Adapun masa jabatan kepala desa yang disepakati DPR adalah dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk 2 kali masa jabatan, ujar Irawadi, Senin (1/04/2024) merupakan Ketua umum AKSI untuk periode 1 masa jabatan 2022 -2027.

Irawadi sangat lega, saat Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi pimpinan sidang pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa dan disetujui oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Lanjut Irawadi yang merupakan Pangulu/Kepala Desa Dusun Ulu di Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa langsung berlaku setelah regulasi tersebut disahkan dan menjadi lembar negara, termasuk masa jabatan pangulu/kepala desa menjadi 8 tahun.

Misalnya, kepala desa/pangulu sudah menjabat selama enam tahun, berarti ditambah dua tahun lagi, kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam UU yang baru, tutur Irawadi.

UU Desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis sampai pada bulan February 2024, masa jabatan itu secara otomatis di perpanjang hingga dua tahun ke depan di mana ketentuanya atur dalam masa peralihan.

Kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum UU ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Ditempat terpisah Pangulu/Kepala Desa Dolok Illir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Judiman, memberikan apresiasi kepada Ketua Umum AKSI Irawadi, (Didik) salah satu organisasi Desa yang aktif ambil bagian dalam memperjuangkan kepentingan desa di Pemerintahan Pusat.

Sebagai sesama Pangulu/Kepala Desa di Kabupaten Simalungun merasa bangga memiliki pejuang kepentingan desa seperti Irawadi yang berasal dari Kab Simalungun mampu manjadi ketua Umum AKSI di skala Nasional Pusat semoga program mulianya untuk menaikkan dana desa dan kewenangan desa bisa berjalan baik dan lancar, tutup Judiman. (MS)

Bagikan :