PERDAGANGAN – Kliktodaynews.com DI DUGA pengedar sabu, ZS alias Apeng (44) di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan dari gudang di samping rumahnya di Huta II Nagori Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/2/2021) sekira pukul 10.20 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata SH.MH dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH mengatakan, “penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat melalui ‘Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun’
Mendapat laporan, Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata SH, MH memerintah Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala SH memimpin Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi yang di sebut warga.
Dalam lidik intai, Senin (22/2/2021) pagi sekira pukul 10.20 WIB, Tim Opsnal berhasil mengendus keberadaan pelaku sedang berada di dalam gudang samping rumahnya. Pria ini langsung di sergap dan diamankan.
Disaksikan perangkat Desa (Gamot) setempat, rumah pelaku di geledah. Petugas menemukan satu (1) unit Hand Phone merk Samsung warna putih, dari atas meja ditemukan satu (1) tas pinggang warna hitam berisi satu (1) dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Kemudian satu (1) buah kaleng rokok merk Gudang Garam merah terbuat dari yang ditemukan dibawah meja berisi satu (1) buah plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan tiga puluh delapan (38) bungkus plastik klip kecil kosong.
Satu (1) buah kotak senter warna hitam ditemukan diatas meja berisi dua (2) bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip sedang kosong, satu (1) bungkus plastik klip sedang berisikan plasti klip kecil kosong, satu (1) buah buku notes warna hijau,
Satu (1) buah bong terbuat dari kaca dan plastik warna merah, satu (1) buah kaca pirex terbuat dari kaca, tiga (3) buah pipet terbuat dari plastik serta satu (1) unit timbangan elektronik warna hitam merk Pocket Scale.
Diinterogasi Apeng mengakui seluruh barang bukti itu miliknya. Sabu dibelinya dari seorang pria bernama Attan di Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara untuk dikomsumsi dan sebagian lagi untuk diperjual belikannya.
Atas pengakuan tersebut, Tim Opsnal memboyong Apeng beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Perdagangan untuk di periksa lanjut dalam proses pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun. (JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN