Residivis Pelaku Bongkar Rumah Di Ringkus Polsek Serbelawan, 1 Rekannya Masih Buron

Gogon (32) di ringkus Polisi, Selasa (5/5 /2020)
Gogon (32) di ringkus Polisi, Selasa (5/5 /2020)
Bagikan :

Serbelawan-Kliktodaynews.com PELAKU pencurian-bongkar rumah, Suprianto alias Gogon (32) pekerjaan tidak tetap, penduduk Purwosari Bawah Nagori Padang Mainu Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, di ringkus Polisi, Selasa (5/5 /2020)

“Aksi bongkar rumah oleh Gogon tidak sendiri, dia bersama rekannya Irwan alias Iwan (DPO) berhasil menggondol barang barang milik korban, dilakukan Selasa dinihari (5/5/2020) sekira pukul 02.00 Wib. Sebut Kapolsek Serbelawan AKP Bambang Priyatno S.Sos melalui Kanit Reskrim IPDA Kago Saragih SH.

Merasa keberatan dan dirugikan, korban Hendra Syahputra (45) warga Huta III Purwosari Nagori Dolok Tenera Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun mendatangi SPK Polsek Serbelawan untuk membuat laporan Polisi, nomor; LP /59/V/2020/SU/Simal-Lawan tanggal 05 Mei 2020

Berdasar aduan korban, setelah cek dan olah TKP, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan melakukan penyelidikan untuk mengendus keberadaan residivis yang baru bebas menjalani masa hukuman kasus curat tahun 2019 lalu.

Tidak lama. Pukul 16.00 Wib hari itu juga, berkat keuletan Tim Opsnal Unit Reskrim, jejak Gogon, ‘si Jahil Tengik’ ini tercium. Dia terendus sembunyi di rumah orangtuanya di Desa Guntingan wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Mengetahui keberadaan pelaku, Kago Saragih memimpin Tim Opsnal melakukan penangkapan, “Gogon berhasil diamankan. Irwan alias Iwan belum berhasil ditemukan tapi sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Akan terus kita Buru. Sebut Kago dalam rilis press yang disiarkan Paur Humas Joe Harry Harahap.

Tanpa perlawanan berarti, Suprianto alias Gogon berhasil di ringkus lalu di bawa ke Mapolsek Serbelawan untuk pemeriksaan lanjut dan proses hukum beserta barang bukti satu (1) unit Handphone merk Samsung J2 Prime warna Gold serta satu (1) lembar STNK sepeda motor nopol BK 2536 TAU atas nama Abdul Fitriadi.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim membenarkan penangkapan tersangka pelaku pencurian dengan cara membongkar rumah korban. (ALDY/KTN)

Bagikan :