Bandar-Kliktodaynews.com Kesigapan jajaran personil Polres Simalungun khususnya Polsek Perdagangan, berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja dari dua tempat terpisah berikut sejumlah barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian mendapatkan apresiasi positif warga sekitar.
AKP Supendi SH MH menerangkan, berdasarkan informasi atas keresahan masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi. Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Muamar Zikri S.IK menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan di sekitar lokasi. Dari lokasi ini, tim Opsnal Polsek Perdagangan berhasil meringkus seorang pria berikut barang buktinya. Di seputaran jalan lintas Kedai Bawah, Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar, Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 12.30 Wib.
“Di TKP pertama diamankan RS alias D, usia 21 tahun, warga kedai Bawah, Huta VII Nagori Marihat Bandar, tidak memiliki pekerjaan menetap, mengakui kepemilikan barang bukti 1 (Satu) plastik kantongan warna putih berisikan diduga narkotika jenis ganja sebanyak 5 (Lima) amplop jenis kertas pembungkus nasi, 9 (Sembilan) lembar kertas Tik Tak dan 1 (Satu) Unit Hp warna hitam bermerk Samsung,” sebut AKP Supendi SH MH kepada awak media ini saat ditemui di Mapolsek Perdagangan, Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 19.00 Wib.
AKP Supendi SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Muamar Zikri S.IK melanjutkan, dari keterangan tersangka RS alias D mengakui bahwa dirinya hanya sebagai pengantar narkotika jenis ganja kepada setiap calon pembeli dan barang bukti diperoleh dari pria berinisial D alias L, menetap sementara di sebuah rumah, Huta I Nagori Marihat Bandar.
“Atas pengakuan tersangka RS alias D ini selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku RDJP alias D alias L (32) warga Simpang Pelita, Huta II Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar, di hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib berikut bukti yang diamankan,” terang Kapolsek Perdagangan.
Lanjutnya, Sejumlah barang bukti yang turut diamankan oleh tersangka RDJP alias D alias L dan mengaku narkotika jenis ganja ini dijual seharga Rp 20.000,- / bungkusnya serta memperolehnya dari seorang pria, berinisial I warga kota Kisaran Kabupaten Asahan.
“Seluruh barang bukti diamankan dari tersangka RDJP alias D alias L yaitu sebuah plastik kantongan asoi warna merah berisi 78 (tujuh puluh delapan) buah terbungkus kertas nasi, 1 (Satu) buah amplop warna putih diduga berisi narkotika jenis ganja, 5 (Lima) bungkus kertas Tic Tak atau Paper bermerk Toreador, Uang sebesar Rp 400.000,- terdiri dari 6 (Enam) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- dan 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- diduga uang ini diperoleh tersangka dari hasil penjualan narkotika yang dimilikinya,” papar AKP Supendi SH MH.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Perdagangan guna pemeriksaan lanjutan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
“Lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku oleh penyidik, melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya,” sebut AKP Supendi SH MH mengakhiri.
Terpisah, Ramlan (50) mewakili warga khususnya di Simpang Pelita Huta II Nagori Pematang Kerasaan Rejo dan sekitarnya memberikan apresiasi atas kesigapan personil Polsek Perdagangan menanggapi adanya laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika yang selama ini dilakoni pria berinisial RDJP alias D alias L sangat meresahkan dan berulang kali lolos dari sergapan pihak kepolisian.
“Selama ini kami, warga di sini sangat resah karena dia (RDJP alias D alias L ; Red) menjual narkoba yang dapat mempengaruhi anak anak kampung ini. Kami berterimakasih kepada aparat Polsek Perdagangan yang berhasil menangkapnya karena selama ini setiap kali digrebek berhasil lari,” tegas Ramlan diaminkan warga lainnya saat ditemui di salah satu warung kopi sekitaran Simpang Pelita Huta II Nagori Pematang Kerasaan Rejo kepada awak media ini singkat. (RY/KTN)