Redaksi Kliktodaynews , Republik Tjendol dan Volentir LPA Berikan Reward Kepada Aira

Bagikan :

Perdagangan-Kilktodaynews.com Redaksi Media Syber Kilktodaynews.com dan Volentir Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Simalungun, berikan reward sekaligus suport kepada Aira (12) anak kelas VI SD warga Pasar Ia Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simlaungun, terkait perjuangan rasa kemanusiaannya kepada temannya, yang kerap mendapat perlakuan penganiayaan dari Ibu tirinya.dengan cara merekam serta menyampaikannya ke LPA. Selasa (18/2/2020) sore.

Aira dengan kakak korban merupakan teman sekelas di SD Negeri 091618 Perdagangan. Dikarenakan jarak tinggal mereka berdekatan, Aira sering bermain kerumahnya dan kerap melihat korban dianiaya ibu tirinya.

“Saya sedih omm…lihat adik teman Aira selalu dipukuli ibunya. Salah sedikit dipukul, tidak siap kerjaan pukul, jadi pas malam itu ketepatan saya bawa hp, jadi saya rekam aja”katanya.

Ibu Aira, Yuni(35) menambahkan awalnya saya yang lihat di Handphone tersebut, lalu, saya beritahu kepada tetangga, “anak saya sih sempat takut dan menghapus video tersebut,”tanahnya.

Wakil Pimpinan Redakasi sekaligus Relawan LPA Simalungun Rudi Samosir bersama dengan Presiden Republik Tjendol Muhammad Rijal Panjaitan sangat mengapresiasi jiwa dan rasa kemanusiaan seumur Aira. “Hal ini harus kita kuatkan, anak ini aset bangsa, dan saya aku ajukan kepada LPA ini menjadi duta anak”kata Rudi.

Dilanjutkan “Keluarga besar Repoeblik tjendol memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada adek kita yang berhasil mengungkap perbuatan kekerasan terhadap anak. Sebagai bentuk apresiasi itu, kami memberikan bingkisan kepada dan tetap semangat,jangan pernah Takut dalam mengungkapkan kebenaran, rajin belajar semoga tercapai apa yg di cita citakan. Selain itu keluarga besar Repoeblik tjendol berencana bekerja sama oleh pihak Green Starpark Hotel Simalungun, akan memberikan penghargaan berupa bermain sepuasnya di Green Starpark secara cuma-cuma atau gratis”kata Rijal

Sebelumnya, redaksi mendapat rekaman ini dari warga perdagangan dan langsung melakukan investigasi serta kordinasi dengan LPA Simalugun. Kemudian coba diskusi melalui WA Kapolda Sumut, Kapolres Simalungun dan Kapolsek Perdagangan.dengan bantuan warga serta Gerppasi akhirnya ditemukan titik kejadian, polisi bersama warga langsung cepat menanggapinya, dan akhirnya pelaku di tangani oleh Unit PPA Polres Simalungun.Minggu (16/2/2020)

Rosida Hutauruk (37) suami dari Hotman Silaen (39) Ibu tiri Korban warga Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga telah menganiaya anaknya (7) diperumahan SD Negeri 091618 Perdagangan. Penganiayaan dilakukan, dengan memakai ikat pinggang. Bahkan, saat menjambak rambut korban dan menangis karena meringih kesakitan, Rosida tetap menganiaya korban.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu dalam konferensi persnya Senin (17/2/2020) mengatakan, tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman 5 tahun penjara.(HER/KTN)

Bagikan :