SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com MILIKI sabu, YS alias Yogi (25) warga Rambung Merah Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, di ciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Senin (08/03/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB
“Yogi di ringkus setelah diinformasikan masyarakat melalui ‘Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun’ yang menyebut di Jalan Mawar Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba”. Ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Selasa (09/03/2021) sore
Dikatakan Lukman lagi. Pelaku Yogi diciduk di jalan Mawar Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun bersama barang bukti sabu miliknya seberat kotor 0.24 (Nol koma Dua Puluh Empat) gram.
Sebelumnya. Setelah menerima info di Aplikasi Horas Paten, Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH memberi perintah kepada Kanit Idik I IPTU Dwi Ivan Siregar untuk memimpin Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi
Di lokasi, Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku Yogi dan menemukan barang bukti satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 0,24 gram yang sempat dibuangnya dalam upaya mengelabui petugas.
Diinterogasi Yogi mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh di daerah Rambung Merah Kabupaten Simalungun.
Yogi dan barang bukti Sabu di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun. “Pelaku YS alias Yogi sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses hukum sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN