PT.BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH AL-YAQIN PERDAGANGAN BANGKRUT, PEKERJA DI PHK TAK TERIMA MELAPOR KE DPRD SIMALUNGUN

Bagikan :

Perdagangan-Kliktodaynews.com Perusahaan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al-Yaqin Perdagangan diduga bangkrut,lakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap beberapa pekerja. Tidak Terima dengan pemberian pesangon oleh pihak Bank yang menurut para pekerja tidak sesuai.akhirnya mereka pun mengadukan nasib ke DPRD Kabupaten Simalungun. Sabtu(26/10/2019)

Informasi pihak perusahaan ada 7(tujuh) orang yang akan diberhentikan dan diberikan pesangon dengan sebutan uang kasih sayang sebesar 2 (dua) bulan gaji dengan bertahap.

Para pegawai tidak Terima dan membuat pengaduan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun pertanggal 21 Oktober 2019. Yang menghasilkan kesepakatan akan memanggil pihak management Bank terkait hal tersebut.

” Kita akan lakukan pemanggilan pihak management PT. BPR Syariah Al-Yaqin rencananya minggu depan agar semua jelas dan tidak ada yang dirugikan. Kalau dilihat dari alur pemberhentian didug dada rekayasa sebab, mereka (PT.BPR Syariah Al-Yaqin) lakukan secara sepihak dimana Direktur Utama dan Komisaris menyetujui surat pernyataan komitmen target. yang mana komitmen tersebut tidak pernah ada hasil penilaian kinerja.jelas Hendra Sinaga.

Masih katanya” Dan kalaupun perusahaan ini merger atau akuisisi dan apapun itu seharusnya hak-hak pekerja diberikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,dan sebelumnya saya juga sudah pernah menghubungi. bahkan melayangkan pesan singkat kepada Muhammad Ihsan selaku Direktur Utama PT. BPR Syariah Al-Yaqin terkait hal ini. namun tidak ada respon,”katanya.

Ditambahkannya,”informasi yang saya dapat mereka sudah mengajukan merger tapi belum disetujui oleh OJK untuk Persetujun pemberhentian dan pemberian uang pesangon juga belum dibahas di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), “tambahnya.

Jum’at(25/10/2019) PT.BPR Syariah Al-Yaqin memberikan surat no.086/BPRS-YQ/X/2019. Tanggal 24 Oktober 2019. Kepada saudara Suminto. Nurhayati. perihal : penyampaian hasil evaluasi atas komitmen. dimana pihak managament PT.BPR Syariah Al-Yaqin memberhentikan pekerja tersebut yang mengacu dalam Surat Pernyataan Komitmen tertanggal 24 Juli 2019 dan surat keputusan komisaris tanggal 5 Oktober 2019. sementara komitmen tersebut tidak pernah mendapat penilaian dari pihak Direksi dan Komisaris. Dan yang membuat komitmen tersebut adalah pihak management perusahaan sendiri dan perusahaan memberikan kepada pekerja untuk di tandatangani.

Management PT. BPR Syariah Al-Yaqin hanya mampu memberikan pesangon 2 bulan gaji kepada pekerja yang diberhentikan. Walau mereka sudah mengabdi selama kurang lebih 5 tahun.

Sebelumnya PT. BPR Syariah Al-Yaqin juga sudah memberhentikan 1 (satu) orang pekerja yang bekerja sudah cukup lama. juga mendapatkan perlakuan yang sama. namun pekerja tersebut menempuh jalur hukum untuk memperoleh hak-haknya yang tidak diberikan oleh PT. BPR Syariah Al-Yaqin. hingga sampai sekarang ini proses masih berjalan ke jenjang kasasi di Jakarta.

Tak hanya itu PT. BPR Syariah Al-Yaqin juga pernah melakukan PHK kepada yang sudah bekerja selama kurang lebih 8 tahun. namun, tidak diberikan uang pesangon.

Ketua SBSI Mawar Gultom mengatakan mangament PT. BPR Syariah Al-Yaqin harus mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003,persoalan pemutusan hubungan kerja, dan lainnya sudah diatur di peraturan tersebut. “Sebab, tidak ada yang menjamin kapan perusahan bangkrut atau tutup,” Ucapnya.

Direktur BPR Syariah Al-Yaqin Perdagangan coba di konfirmasi terkait hal ini belum berhasil memberikan keterangan. (WA/KTN)

Bagikan :