Ujung Padang-Kliktodaynews.com Proyek PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan dan Penataan Ruang) Pemerintah Kabupaten Simalungun setelah menjalani proses pelelangan dikerjakan oleh pihak rekanan PT.Tota Jaya Persada dengan kegiatan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 yaitu proyek peningkatan ruas jalan jurusan Adil Makmur – Tinjoan, Kecamatan Ujung Padang menelan biaya pembangunan senilai Rp 13,936 Miliar diduga sarat dengan penyimpangan.
Amatan awak media ini di lokasi pembangunan tembok penahan, tidak ada aktifitas apapun yang harusnya dilakukan oleh pekerja pelaksananya, hanya ditemukan tumpukan batu padas dan tumpukan pasir di pinggir badan jalan.
Begitu juga di lokasi pembangunan jembatan, sama sekali tidak terlihat pekerjanya beraktifitas, meski ditemukan mesin molen dan pecahan batu kerikil 23 serta material lainnya.
“Gak tau bang, hingga kini tidak ada kulihat di kerjaan jembatan itu,” sebut pria di samping lokasi jembatan yang tidak mau menyebut namanya saat ditanyai, Senin siang (01/07/2019).
Menurut Benny Panjaitan salah seorang pemerhati pengerjaan proyek jalan mengatakan, tembok penahan di lokasi jembatan juga masih ditemukan bambu panjang yang seharusnya menggunakan pipa. Juga, parit yang pada bagian atas jembatan usai dikerjakan tampak jelas ditemukan keretakan pada bagian plaster semennya.
“Tembok penahan yang dibangun persis dekat jembatan tak akan mampu bertahan lama, bangunan dapat dipastikan akan ambruk dengan kata lain anggaran pembangunan tersebut sia sia sebab hasilnya tidak akan dinikmati masyarakat untuk masa waktu yang panjang,” jelas Benny Panjaitan.
Selanjutnya, proyek peningkatan jalan yang selama ini diimpikan masyarakat di Kecamatan Bosar Maligas berbatas dengan Kecamatan Ujung Padang bertahun tahun lamanya menelan biaya hingga miliaran rupiah.
“Nggak bisa dibuat tembok seperti itu, sebab dengan pondasi yang asal jadi dan seharusnya tembok itu dicor agar jembatan tidak mudah ambruk,” tutup Benny Panjaitan.
Tertera di papan informasinya tertulis bahwa proses pengerjaan dikawal oleh tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kejaksaan Negeri Simalungun ini namun pihak pelaksana jelas tidak mematuhi SPMK yang dimulai sejak tanggal 20 Maret 2019.
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Dinas PUPR kabupaten Simalungun, Benny Saragih melalui Ali Damanik, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui selularnya bernada aktif dan pesan singkat yang dikirimkan tidak dibalas. (KTN/RY)