Polsek Serbalawan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Nagori Dolok Kataran

Bagikan :

Serbalawan, Simalungun||  Tim dari Polsek Serbalawan, Polres Simalungun, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Nagori Dolok Kataran, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun. Aksi pencurian yang menimpa PT. PNM Mekar Tapian Dolok tersebut terjadi pada hari Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 19.45 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Serbalawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, “Kronologi kejadian bermula saat Amelia Putri Amanda sedang dalam perjalanan pulang ke kantor PT. PNM Mekar Tapian Dolok, Dua orang laki-laki tidak dikenal mencegat dan menodongkan parang ke lehernya, merebut tas sandang yang berisikan uang angsuran sebesar Rp7.083.500,-. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Serbalawan pada Kamis, 14 Maret 2024, “jelas AKP Syamsul, Jumat(15/3/2024).

Berkat kecepatan pihak kepolisian dalam bertindak, pada hari Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Kapolsek Serbelawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Ipda M. Marbun, S.H., dan anggota Opsnal berhasil mengamankan empat pria yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Penangkapan berlangsung di Pondok Kresek dan Kampung Pensiunan, Nagori Dolok Kataran.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Serbalawan didapat informasi bahwa para pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut adalah warga Nagori Dolok Kataran, sekira Pkl.00.30 Wib, Jumat, 15 Maret 2024, empat pria tersebut berhasil diamakan ditempat persembunyiannya, di pondok kresek dan kampung pensiunan Nagori Dolok kataran Kecamatan Dolok batunanggar Kabupaten Simalungun dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek serbelawan guna proses lanjut.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah F(37), H alias Bayek (34), SA(32), dan HM(31), semua merupakan warga Nagori Dolok Kataran dan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah parang, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 3.010.000, body protector, baju kaos kuning, masker putih, serta dua unit sepeda motor, “jelas AKP Syamsul.

Pencurian ini telah menyebabkan kerugian materi yang cukup signifikan bagi PT. PNM Mekar, yang merupakan Lembaga Pembiayaan dan Pemberdayaan UMKMK di Tapian Dolok. Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Serbalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak tentang pentingnya keamanan dan kesadaran hukum dalam masyarakat. Polsek Serbalawan Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan tindak pidana, khususnya pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya.(tim/KTN)

 

Bagikan :