Polres Simalungun Melakukan Rekonstruksi Pembunuhan Ngatiem, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com.Polres Simalungun melakukan rekonstruksi Pembunuhan Ngatiem di lokasi kejadian di areal perkebunan kelapa sawit Afd III Kebun Laras Nagori Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. Rekonstruksi pembunuhan korban Ngatiem alias Ati. Jumat (26/4/2019) Pukul 09.00 Wib.

AKP Ruzi Gusman, S.H.,S.I.K.,M.Si didampingi Kanit Jatanras Iptu Hengky B.Siahaan, S.H., memimpin rekonstruksi tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Doniel Hutasoit dan Penasehat Hukum Tersangka.

Ada 28 adegan rekonstruksi diperagakan oleh tersangka (S) alias Senen dengan terlebih dahulu merencanakan perbuatannya untuk menghilangkan jiwa orang lain / pembunuhan berencana atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan oleh Senen terhadap Ngatiem (korban).

Warga sangat antusiaa mendatangi lokasi rekonstruksi dan mereka merasa bangga dengan Polres Simalungun yang dengan cepat berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Ngatiem.

Dalam peragaan oleh tersangka jelas terlihat bahwa tersangka menghabisi nyawa korban Ngatiem dengan cara terlebih dahulu tersangka mengambil sebilah pisau miliknya dari dalam jok sepeda motornya dan dengan sekuat tenaga menancapkan atau menikam punggung korban Ngatiem alias Ati dari arah belakang sebanyak satu kali, usai mencabutnya tersangka menyimpan pisau tersebut kedalam jok sepeda motornya.

Tersangka lalu memastikan korban sudah tidak bernyawa kemudian tersangka pergi meninggalkan lokasi dan meninggalkan korban dalam keadaan telungkup, tersangka Senen kembali pulang kerumah orang tuanya di Serapuh dan mengambil pisau dalam jok sepeda motornya dan mencuci pisau tersebut dikamar mandi dan kembali menyimpannya di jok sepeda motornya.

Tersangka kini telah ditahan dan terancam hukuman terberat dengan hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsidair Pasal 338 dari KUHPidana . (red)

Bagikan :