Perdagangan-Kliktodaynews
Tiga sindikat Narkoba berinisial HP(36) warga Nagori Bandar dan YIM(42) komplek Stadion masing-masing warga Kecamatan Bandar dan JEF(30) warga Lumban Saroha Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun, Jumat(08/03/2019) pukul 22.00 Wib.
Kronologis penangkapan berawal dari informan polisi yang selama ini sudah berjalan untuk menyelidiki para pelaku, tepatnya saat itu HP dan YIM saat bersama di pinggiran jalan Panggung Bioskop(PB) perdagangan sudah yakin bahwa mereka target langsung saja polisi meringkus keduanya.
Saat diringkus polisi juga turut menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu seberat 0,30 gram, 1 unit handphone Merk Strawberry, 1 alat hisap sabu, 2 mancis, 2 pipet, dan 1 unit handphone merk Mito.
Tidak sampai disitu, sepenangkapan kedua pelaku polisi melakukan pengembangan dan jarak satu jam , polisi berhasil membekuk pengedar berinisial JEF saat sedang berdiri dipinggir jalan Simpang Liga Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Bersamanya juga, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Nokia, dan uang hasil penjualan sabu sejumlah 200 ribu.
Polisi kemudian membawanya ke rumah dan melakukan penggeledahan dan petugaspun menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 1 bungkus plastik sedang diduga berisi narkotika sabu dan 4 bungkus plastik klip kecil kosong.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, S.I.K., mengatakan, saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada petugas para tersangka mengaku kalau mereka memperoleh sabu dari orang yang mengenal ciri-cirinya saja namun tidak mengetahui namanya.(CHE)