Polres Simalungun Akan Menikdaklanjuti Keterlibatan Hotel Niagara Parapat Sebagai Lokasi Judi Samkwan

Press Release Polres Simalungun , 11/2/2020 di Asrama Polisi ( Aspol ) Jalan Asahan
Press Release Polres Simalungun , 11/2/2020 di Asrama Polisi ( Aspol ) Jalan Asahan
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Kinerja Satuan Reskrim Polres Simalungun patut diapresiasi pasca penggerebek praktik judi samkwan di ruang Aula Hotel Niagara Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (7/2/202) sekira pukul 23.00 WIB.

Dari hasil press release yang dilakukan Polres Simalungun , Selasa, (11/2/2020) di Asrama Polisi ( Aspol ) Jalan Asahan sekitar pukul 16.35 WIB menerangkan ada 40 orang ditangkap dari lokasi perjudian di hotel Niagara Parapat. Polres Simalungun hanya menahan 11 orang alias menetapkan 11 orang pelaku. Sementara 29 lainnya dilepas karena hanya sebagai penonton.

Pelaku yang berasal dari Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) adalah, Siukio (62), Khairul Aswad (35), Maya Baruna Tari Damanik (28), Salim (46), Kai Hwa (57), Asuan (64), Tan Sui Min (58), Cincu (56), Sukardi (44), dan Raymond (33) serta Tumi (58).

Turut serta diamankan barang bukti uang tunai Rp 52.500.000, dan alat perlengkapan judi seperti dadu, domino,spanduk judi dan kertas lebar tertera angka angka tebakan sebagai barang bukti yang dilakukan untuk bermain judi.

Dalam press release tersebut Kapolres Simalungun juga mengatakan akan melakukan tindak lanjut penyelidikan apakah ada keterkaitan Hotel Niagara sebagai penyedia tempat atau tidak. Pasalnya ke 40 orang tersebut diamankan dari sebuah aula yang berada di lokasi Hotel.

AKBP Heribertus mengatakan para pelaku dijerat dengan Ancaman Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara atau denda paling tinggi sebesar Rp 25 juta. (HOMBING/KTN)

Bagikan :