Poldasu Perlu Turun Tangan, Bongor Bandar Narkoba Perdagangan 5 Bulan Lepas

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Bandar narkoba Lesmana alis Bongor(28) warga Bandar Hataran Nagori Bandar Jawa Kecamatan Bandar yang diringkus Satres Narkoba Simalungun di Simpang IV Perumnas Manahul, Selasa (19/11/2019) sekira 19.30 wib, miliki 1,87 gram sabu-sabu belum sampai 5 (lima) bulan sudah bebas.

Hal ini disampaikan warga Bandar Hataran dan Perdagangan kepada Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPD-GIAN) Siantar-Simalungun di kantornya Jalan Farel Pasaribu Kota Pematangsiantar. Senin(27/4/2020).

Mereka mengaku sangat resah dengan keberadaan Bongor si bandar narkoba yang kerap menghantui para orang tua yang tidak tau kapan anaknya akan terlibat dikarekan beroperasinya dengan bebas si bandar tersebut. ditambah lagi baru ditangkap belum 5 (lima) bulan sudah bebas.

Ketua GIAN Bangun Pasaribu didampingi sekretarisnya Rudi Samosir mengatakan sangat membingungkan atas kejadian penangkapan tersangka bandar narkoba Bongor, ditangkap sekitar November 2019 dan bebas baru dua minggu yang lalu.kalau dihitung tidak sampai 5(lima) bulan. katanya.

Sementara Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 setiap orang tanpa hak dam melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

ayat 2 dikatakan dalam hal perbuatan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“jadi kalau kita berpatokan pada UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sudah sulit kita mengartikan kok bisa??? belum 5 bulan dalam penjara sudah keluar?? ada apa?? terima kasih warga sudah datang kekantor kami untuk menyampaikan keluhannya terkait narkoba, kami konsisten terkait narkoba, dan kami akan surati Kapolri, Kapodasu serta DPR RI Komisi III terkait hal ini. kami menduga ini sangat janggal,”jelasnya.

Kasat Narkoba Simalungun AKP Eduart Lumban Tobing, SH dikonfirmasi mengatakan “masa tahanannya sudah habis dan memang ada anggota kita ,dipindahkan terkait hal tersebut, berjalan masa tahanannya itu bang, nanti kalau dan segera P22 itu, karena situasi covid-19 maka lembaga tidak menerima bang,”katanya. Kassubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring juga dikonfimasi tidak memberikan jawaban.

Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin dikonfirmasi melalui WhatsAapnya tidak membalas. walau terlihat centang 2 warna biru.

Sebelumnya, Lesmana alias Bongor ditangkap dan bersamanya turut diamankan 1(satu) bungkus amplop berwarna putih didalamnya berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisi sabu, uang 100 ribu, sebuah dompet corak bunga-bunga berisi 9(sembilan) plastik klip berisi sabu seberat 1.87 gram, sebuah Handphone Xiomi dan sebuah sepeda motor Honda Kharisma. (RED/KTN)

Bagikan :