Pimum Kliktodaynews Surati LPSK, DPR RI Dan Kapolri Minta Perlindungan Saksi Korban dan Keluarga

Bagikan :

SIMALUNGUN-Kliktodaynews. com|| Merasa tidak aman terkait penganiayaan Seorang Jurnalis Online di Nagori Sihemun Baru Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun beberapa waktu lalu, Pimpinan Umum Rocky Marbun dan Pimpinan Redaksi Bangun Pasaribu bersama Korban Julius Sitanggang, Jumat (13/8/2021), layangkan surat ke LPSK Pusat, Kompolnas, DPR RI Komisi III, Kapolri, Dewan Pers, Itwasum, Kapolda Sumut, Irwasda agar memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga.

Sebab, ada dugaan beberapa pengancaman dilakukan oleh sekelompok orang terkait kasus tersebut terhadap korban dan keluarga.

Selain itu, pihak polisi dalam hal ini diminta bertindak cepat, jangan sampai pelaku berencana untuk melarikan diri.

Karena kita melihat petugas keamanan cukup lambat menangani hal ini.

“kita mendesak Polres Simalungun jadikan ini, pelajaran bagi Oknum-oknum yang selalu melakukan hal semena-mena terhadap masyarakat. Kalau kita lihat ini sudah menjadi kebiasaan, seperti saat pemeriksaan korban di Mapolsek beberapa waktu lalu, karena tidak mau di paksa berdamai, diduga pelaku mengerahkan massa. Saya minta saat pemeriksaan di Mapolres nanti jika ada pengerahaan massa supaya dilakukan pemeriksaan  dengan cara ditest urine, kita mencurigai ada pengguna narkoba dalam barisan massa, jika ditemukan positif langsung tangkap”, kata Pimpinan Umum Rocky.

Ini salah satu pembungkaman Kebebasan Pers, sehingga diuji keseriusan aparat penegak hukum (APH) bertindak menegakkan demokrasi. Kata Pimpinan Redaksi Kliktoday Bangun Pasaribu.

Ada regulasi yang sudah di atur jika ada hal yang tidak berkenan pada pemberitaan ada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur hak jawab bagi setiap narasumber yang merasa dirugikan halnya terkait pemberitaan dan ada lembaga Dewan Pers yang menjadi tempat pengaduan dalam perselisiahan terkait produk Pers. Jelas Bangun.

Negara tidak akan menuju kemajuan jika kelompok masyarakat seperti ini diberi keleluasaan tanpa tindakan hukum. Justru itu Pelaku-pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus di hukum yang seberat beratnya. tambah Bangun.

Humas Polda Sumut Kombes Hari Wahyudi, S.I.K belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S. I. K juga belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Reporter : cheker

Bagikan :