Pimpinan Kliktodaynews Desak Kapolres Tangkap Pelaku Penganiayan Jurnalis Di Dolok Pardamean

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews. Com

Pimpinan umum Kliktodaynews. Com Rocky Marbun desak Polres Simalungun cepat dan tanggap tangani kasus dugaan pemukulan Jurnalisnya di Nagori Sihemun Baru Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun. Pasalnya, paskah kejadian (13/8/2821) hingga saat ini belum terlihat progres perkembangan penanganan kasusnya.

Dari awal di Mapolsek Dolok Pardamean  (14/8/2021) sebelum korban di Berita Acara Introgasi (BAI) tercium aroma Intimidasi pemaksaan dilakukan Polisi bergelar Ater Sidabutar dengan memaksa agar berdamai dan tidak dilakukan BAI, demikian halnya Oknum Polisi J Saragih dan Simatupang berang saat korban tidak mau di paksa damai dan melapor ke Mapolres.

Sekira pukul 18.00 wib terduga pelaku mengerahkan massa modus menakuti kepolisian Republik Indonesia atau melakukan Intimidasi kepada korban saat BAI, tidak diketahui.

Sedihnya polisi Republik ini, bukan membantu setiap korban penganiayaan di negeri ini, justru ada polisi berkaca mata di Mapolsek itu mengatakan kepada korban usai di BAI, dengan kerumunan massa di halaman Mapolsek  “bah sudah lari semua kawan mu”, kata polisi berkaca mata tersebut.

Rocky menduga banyak Oknum di Mapolsek Dolok Pardamean bukan polisi melainkan Bandit sehingga sayang Dan rugi negara menggaji Mereka ini pakai uang rakyat! dan mudah mudahan bukan bandit judi dan narkoba.

“Saya minta Kapolres Simalungun secepatnya melakukan pemangilan hingga penangkapan terhadap diduga Pelaku penganiayaan tersebut. Sebab, hingga saat ini hampir banyak menelepon korban mengaku dari keluarga korban, dari Nagori dan lainnya mengajak berdamai tetapi mengancam! Jika kami duga lambat penanganan ini, kita akan naikkan laporan ini ke Mapolda Sumut. “,katanya.

Perlu saya jelaskan kepada siapapun yang coba memediasi kasus ini, biar polisi bekerja sesuai tugasnya menangkap setiap pelaku Kriminal, persoalan seperti apa sebab akibat terjadinya penganiayaan tidak Ada KUHP membenarkan kalau kamu dihina atau di lontarkan kata kata tidak baik, kamu bisa seenaknya menganiaya.

Kemudian siapapun anda tidak ada hak anda mengkritik produk jurnalis terhadap wartawan, yang ada adalah hak anda melakukan hak jawab kepada perusahaan media yang menurut kita sebagai narasumber tidak sesuai dengan fakta, lalu melanjutkan laporan anda ke Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Ariwibowo Selasa(17/8/2021) mengatakan sedang melakukan penyidikan dan akan menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Bagikan :