Perdagangan-Kliktodaynews.com
Pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa karyawan PT. Estetika Mandiri Lestari yang beroprasi di Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga kurang mendasar. Persoalan tersebut disampaikan Dikki Hariandi Damanik Cs saat ditemui dikediamannya di Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/3/2020) sekira jam 11,00 Wib.
Menurut keterangan para korban PHK, surat yang disampaikan pihak perusahaan untuk pemutusan hubungan kerja tertanggal 17/3/2020 tidak dapat diterima akal (logika) Persoalan PHK ini sudah dua kali terjadi, awalnya adanya tuduhan para karyawan korban PHK terlibat sebagai penguna narkoba. Namun hal tersebut tidak dapat dibuktikan karena hasilnya negatif. Kemudian melalui DPC FTA SBSI para korban PHK meminta perlindungan sebagai buruh.
Kemudian jum’at 14 Pebruari 2020 antara pihak perusahaan melalui maneger PT. Estetika Mandiri Lestari dan ketua DPC FTA SBSI Mawari Gultom melakukan pertemuan dan membuat kesepakatan yang tertulis. Bahwa karyawan yang di PHK dapat diterima kembali bekerja seperti semula. Namun beberapa hari kemudian sebagian para korban PHK menerima surat resmi pemutusan hubungan kerja tertanggal 17/3/2020 dengan alasan yang berbeda.
Korban PHK Budi Harianto dengan alasan perusahaan, bahwa yang bersangkutan telah membuat keributan yang berulang. Oleh sebab itu pihak perusahaan tidak memberikan pesangon. Kemudian Dikki Hariadi Damanik dengan alasan perusahaan, bahwa kondisi perusahaan yang kurang stabil dan kuota pekerja yang tidak seimbang dengan aktifitas produksi.
Sedangkan Vera Handarani Damanik masih mendapat surat peringatan pertama, untuk dirumahkan. Dengan tuduhan melakukan keributan didalam perusahaan antar sesama karyawan. Sementara keterangan Vera sendiri kepada kru, bahwa keributan tersebut hanyalah persoalan yang sepeleh. Pada saat itu beberapa karyawan ingin mendirikan organisasi SBSI dan ternyata diantara salah satu karyawan tidak menyetujui dengan dibentuknya sarikat buruh. Sehingga persoalan tersebut dituduhkan kepada Vera telah melakukan keributan didalam perusahaan.
Tetapi kalau persoalan tersebut dijadikan dirinya telah melakukan kesalahan, seharusnya juga teman yang tidak setuju harus mendapat peringatan dan surat scorsing yang sama. Tetapi hal ini berbeda pula yang didapat, untuk temannya yang tidak setuju tadi hingga saat ini masih dibekerjakan seperti biasa. Menurut Vera dan teman lainnya yang jadi korban PHK hal ini sepertinya pihak perusahaan melakukan diskriminasi atau membeda bedakan guna mendapatkan hak yang sama, ujarnya.
“Kita akan konsolidasi SBSI untuk melakukan aksi, mendesak keterlibatan Disnaker Simalungun dalam kasus ini. dan membawa masalah ini ke gugatan perselisian hubungan industri (PHI)” ujaranya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari manager PT. Estetika Mandiri Lestari R Pardosi. Dihubungi via seluler nomor 08216624xxxx sekira jam 11,00 Wib tidak mendapat jawaban. Begitu juga dilayangkan pesan via WhatsApp hingga kini belum terkirim.(MAN/KTN)