PHK Pekerja Sepihak, Mariono, SH: Kita lakukan Pemanggilan Manajemen PT. PP Lonsum Indonesia, Tbk – Bah Lias

Mariono, SH, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Sekaligus Menjabat Ketua Fraksi Partai PDI-P.
Mariono, SH, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Sekaligus Menjabat Ketua Fraksi Partai PDI-P.
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com PT. PP Lonsum Indonesia, Tbk – Bah Lias Estate di Wilayah Nagori Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun secara sepihak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 170an pekerja berstatus BHL pada bulan November 2019 lalu. Mirisnya, tindakan ini oleh perusahaan hanya menyerahkan selembar surat keterangan bekerja kepada eks pekerja. Padahal diketahui bahwa tindakan ini telah melanggar undang undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang ketenagakerjaan.

Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan, DPRD Kabupaten Simalungun Mariono, SH menanggapi nasib yang dialami 170an pekerja, pihak managemen perusahaan telah melakukan tindakan melanggar Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah tentang perselisihan PHK.

“Untuk memutuskan hubungan kerja, setiap perusahaan harus berpedoman pada aturan dan peraturan yang sah diberlakukan,” kata Mariono, SH saat ditemui reporter indonesiasatu.co.id di kantor Sekretariat Partai PDI-P di Komplex Griya, jalan Asahan Nagori Pematang Simalungun,Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (23/12/2019) sekira pukul 11.00 Wib.

Menurutnya, menyoroti pekerja berstatus BHL telah bertahun tahun bekerja akhirnya harus rela kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terdapat sebuah kejanggalan terhadap status pekerja disebutkan masih berstatus BHL padahal masa kerja kebanyakan diatas 5 tahun lamanya,” lanjutnya.

Ok…  DPRD Kabupaten Simalungun melalui Fraksi yang dipimpinnnya akan menangani penyelesaian hak bagi pekerja, dalam hal ini akan berkoordinasi dengan Komisi IV. 

“Secara moral kita merasa prihatin dan melalui kelembagaan secara resmi akan mengambil langkah secepatnya. Melakukan pemanggilan pekerja korban PHK dan managemen PT. PP Lonsum Indonesia, Tbk – Bah Lias Estate,” tutup Mariono. 

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Binton Tindaon melalui pesan aplikasi Whatsapp

Selanjutnya akan mengagendakan dalam hal pemanggilan managemen perusahaan melalui surat resmi dan juga pekerja untuk duduk bersama lakukan dengar pendapat. 

“Diagendakan melalui Sekwan, Komisi IV akan melakukan langsunganggil kedua belah pihak untuk lakukan pertemuan dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas perselisihan tentang PHK pekerja,” sebut Binton Tindaon.

Juga ditegaskan, lembagalll DPRD memang tidak bisa memutuskan persoalan ini namun pihaknya bisa melakukan mediasi untuk mencari titik temu. Untuk itu, perusahaan harus kooperatif dan bersedia bekerjasama guna mencari solusi yang terbaik. 

“Dengan adanya pemangilan resmi, sangat diharapkan kesediaan managemen perusahaan berikan penjelasa dan tanpa memenuhi hak pekerjan yang terkena PHK tersebut.

Managemen PT. PP Lonsum Indonesia, Tbk – Bah Lias Estate yang merupakan grup perusahaan “Indo Food” ini melalui Kepala HRD, Suwanto dimintai tanggapan saat dihubungi melalui pesan aplikasi Whatsapp hingga berita dilayangkan, enggan memberikan jawaban. (RY/KTN)

Bagikan :