Peroleh Sabu Dari Aseng, Dua Pria Ini Diringkus Tim Operasi Antik

Kedua tersangka diamankan di Jalan Rambung Merah, Gang Mesir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (03/02/2020)
Kedua tersangka diamankan di Jalan Rambung Merah, Gang Mesir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (03/02/2020)
Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com Keberlanjutan Operasi Anti Narkotika (ANTIK) di seluruh jajaran wilayah hukum Polres Simalungun kembali menuai hasil. Kedua tersangka diamankan di Jalan Rambung Merah, Gang Mesir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (03/02/2020) sekira pukul 21.30 Wib yang lalu.

Adapun pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diamankan, Safrizal Alias Rizal (37) warga Jalan Ulakma Sinaga, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun bersama Endi Julham alias Endi (25) warga Huta III, Dusun 03, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat mengamankan kedua pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah berikut barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu 0,15gr, uang hasil transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp 100.000,-, 1 (satu) unit HP merk Alcarel warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Xiaomy warna hitam.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar SH dalam keterangan persnya, penangkapan terhadap kedua pelaku ini sebelumnya menerima laporan atau informasi bersumber dari masyarakat terkait kegiatan keduanya dalam hal transaksi narkotika di wilayah itu.

Menindaklanjuti informasi tersebut atas perintahnya, tim opsnal berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi melakukan pengintaian, akhirnya menggerebek salah satu gubuk (tempat istirahat), diamankan dua orang laki laki mengaku bernama Rizal dan Endi.

Selanjutnya, didampingi aparat pemerintahan setempat petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dari tersangka Endi, 1 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit HP Xiaomy warna hitam dan kembali dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rizal, ditemukan 1 unit HP merk Alcarel serta uang Rp 100.000.

Kemudian, tim opsnal menginterogasi Endi, dan mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu di beli dari Rizal dan Rizal diinterogasi mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Endi adalah miliknya, dijual seharga Rp 100.000,-. Rizal juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki dikenalnya bernama Aseng.

Selanjutnya, tim unit opsnal melakukan pencarian terhadap Aseng, namun tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui adanya penangkapan terhadap rekannya. Mengetahui informasi keduanya diringkus oleh petugas, diperkirakan Aseng melarikan diri.

Selanjutnya, kedua pria ini dinyatakan tersangka kasus narkotika dan barang bukti diamankan ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan, pemeriksaan keterangan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar SH terhadap kedua tersangka ini dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu, Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1). (RY/KTN)

Bagikan :