Tobasa-Kliktodaynews.com Satresnarkoba Polres Tobasa kembali berhasil menangkap terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu yang berinisial DW (32) pada hari Selasa (28/01/2020) pukul 17.00 WIB.Pelaku ini di tangkap di rumahnya di Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir.
Penangkapan ini bermula ketika petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Meranti Utara sering terjadi transaksi narkoba.Lalu di lanjutkan penyelidikan dan melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku DW.Dari Penggerebekan di temukan barang bukti berupa Gulungan Tisu yang berisi 2 (dua) paket / plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu yang di temukan di celana jeans warna biru tepatnya di kantong depan sebelah kanan yg di gunakan pelaku,ucap KasatresNarkoba AKP.Budi Ginting.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tobasa untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.Pasal yang di sangkakan yakni setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs.pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,ucap Budi Ginting ( DNM/KTN )