Polsekta Berastagi Berhasil Ringkus 3 Pelaku Diduga Pengedar Shabu- Shabu

Ketiga Tersangka dan Barang Bukti Saat berada di Mapolsekta Berastagi Guna Proses Hukum Selanjutnya.
Ketiga Tersangka dan Barang Bukti Saat berada di Mapolsekta Berastagi Guna Proses Hukum Selanjutnya.
Bagikan :

Tanahkaro-Kliktodaynews.com Menanggapi dan menindaklanjuti Instruksi Kapoldasu, Narkoba musuh kita bersama. Dalam hal ini personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi telah melakukan penangkapan terhadap bandar sabu dalam mata rantai penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu Senin (27/1) sekira pukul 21:45 Wib.

Dari hasil penyergapan personel berhasil mengamankan 3 tersangka dari tempat berbeda, ketiga tersangka yaitu, ARI KUSNASWAN (36) Alamat JL. Kaliaga Kel.Gundaling I, JUNIOR SINGARIMBUN (38) Tahun Alamat Desa Jaranguda, dan RUDI SEMBIRING (45) Alamat Belakang Mesjid Raya Kel. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo.

Demikian dikatakan Kapolsekta Berastagi Kompol Pawang Ternalem Sembiring melalui Kanit Ipda A. Surbakti yang disampaikan Brigadir Alipren Ginting kepada sejumlah wartawan di Berastagi, Selasa (28/1) sekira pukul 14:00 Wib.

Lanjut dikatakan Alipren bahwa, ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda. TKP pertama JL. Kaliaga Kel. Gundaling I Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di Depan Teras Rumah ARI KUSNAWAN dan dikembangkan ke Gang Mesjid Raya Kel. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo serta TKP terakhir di belakang Mesjid Raya Kel. TL. Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo, tepatnya di Rumah RUDI SEMBIRING.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Amankan Pencuri HP & Uang


Masih kata Alipren, dari Ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 0.20 gram, 2 Unit Handphone Nokia Warna Hitam dan Samsung, 1 Set alat penguna Sabu atau Bong pipet berbentuk Skop, 1 paket plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 0.40 gram, Uang Tunai Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu) rupiah, 1 paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu sabu dengan berat bruto 0.20 gram.

Untuk pemeriksaan terhadap ketiga tersangka di gelandang ke Polsekta Berastagi guna proses hukum selanjutnya. “Untuk sementara terhadap tersangka kita persangkaan pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan apncaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara”. (DI/KTN)

Bagikan :