Simalungun-Kliktodaynews.com
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), angka pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan minus 5,32 persen, di kuartal II 2020 secara tahunan (year on year). Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami keguncangan dalam sektor perekonomian yang disebabkan oleh Virus Covid-19. Persoalan tersebut disampaikan Ayu Lestari mahasiswi UINSU jurusan ekonomi Islam, Minggu (9/8/2020) sekitar jam 11,00 Wib.
Menurut Bank Dunia dampak ekonomi dari Covid-19 ini akan menghentikan usaha hampir 24 juta orang di Asia Timur dan Pasifik. Di bawah skenario terburuknya, Bank Dunia juga memperkirakan hampir 35 juta orang akan tetap dalam kemiskinan. Bahkan, melalui sejumlah skenario dengan mempertimbangkan berbagai garis kemiskinan, Bank Dunia memperkirakan jumlah orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrim akan meningkat hingga 922 juta di seluruh dunia. Sebuah angka yang sangat fantastis, bukan?
Berbagai upaya yang diserukan hingga dilakukan seluruh dunia untuk mengurangi penyebaran wabah ini. Melalui social atau physical distancing. Namun sayangnya, gerakan ini cukup berpengaruh pada penurunan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Bhakan proses penurunan perekonomian yang berantai ini, bukan hanya akan menimbulkan guncangan pada fundamental ekonomi riil. Melainkan juga merusak kelancaran mekanisme pasar dan membentuk semacam ‘tembok penghalang’ antara permintaan dan penawaran.
Nah sekarang yang menjadi pertanyaannya bagi kita khususnya kaum millenial, Apakah Indonesia dapat melaluinya? Dan bagaimana agar Indonesia tidak akan mengalami resesi ekonomi ?
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya yang didominasi oleh penduduk muslim. Tentunya dapat berperan dalam mengaplikasikan berbagai macam model implikasi ekonomi dan keuangan syariah, seperti yang biasa kita kenal dengan istilah ZISWAF yaitu Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf. Peran ini diharapkan dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadi di seluruh masyarakat. Khususnya sebagai umat muslim, tentunya kita dapat berkontribusi dalam memulihkan guncangan tersebut, melalui gerakan ZISWAF, seperti:
“Pertama dengan melalui saluran bantuan langsung tunai yang berasal dari ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah)”. Baik yang didapat dari lembaga, unit-unit pengumpul zakat maupun langsung didapat dari masyarakat. Khusus untuk zakat, penyalurannya difokuskan terhadap mereka yang ekonominya melemah (miskin) akibat terdampak COVID-19. Untuk itu perlunya dilakukan semacam sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya ZIS dalam menghadapi permasalahan ekonomi, salah satunya adalah permasalahan ekonomi yang disebabkan akibat adanya pandemi. Di era digital ini, semua masyarakat dapat saling berkontribusi dengan menggunakan berbagai media sosial (online) dan media cetak (offline). Dengan demikian, diharapkan timbul kepekaan dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya ZIS dalam menghadapi permasalahan ekonomi selama masa pandemi ini.
“Kedua dana wakaf yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengadaan fasilitas penunjang pencegahan COVID-19 seperti APD (alat pelindung diri), rumah isolasi, rumah sakit darurat, alat medis, dan segala keperluan lainnya yang bersangkutan dengan pencegahan COVID-19. Oleh karena itu diperlukannya promosi skema wakaf kepada masyarakat bahwasanya wakaf tidak hanya berkutat terhadap pemanfaatan rumah ibadah, namun juga bisa dimanfaatkan untuk segala aktivitas yang merujuk kebaikan bersama, salah satunya pencegahan COVID-19.
“Ketiga, memberikan keringanan atau bantuan modal untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Pemberian modal ini dapat dilakukan dengan beberapa alternatif kebijakan, seperti pemberian stimulasi tambahan relaksasi perbankan syariah dan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit/pembiayaan syariah selama beberapa bulan ke depan. Dalam hal ini, keuangan syariah berperan untuk memberikan modal terhadap UMKM yang mengalami kebangkrutan usaha akibat masa pandemi.
“Keempat, melalui skema qardhul hasan, qardhul hasa
adalah pinjaman yang tidak mengambil manfaat (keuntungan) apa pun namun tetap ditekankan untuk dibayarkan kembali. Skema ini merupakan salah satu
produk/skema sistem keuangan syariah yang sangat penting dalam mendukung pemulihan atau menopang perekonomian. Dalam hal ini penyalurannya dapat dilakukan melalui:
1. Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)
2. Pinjaman langsung tanpa margin baik untuk usaha maupun konsumsi
3. Baitul Mal wa Tamwil (BMT)
“Kelima, teknologi digital financial (pengembangan secara online) sangat diperlukan dalam keuangan syariah. Dimana pengembangan teknologi ini memudahkan para pelaku ekonomi dalam melakukan aktivitas ekonominya tanpa perlu bertatap muka.
Dari semua peran-peran keuangan syariah yang telah dijelaskan , dalam hal ini masyarakat sangat dibutuhkan untuk dapat berperan aktif dalam mengaplikasikan dari kebijakan ekonomi dan keuangan islam. Sehingga program-program tersebut khususnya bantuan langsung tunai, seperti ZISWAF atau CSR betul-betul dapat digalakkan, maka insyallah akan dapat membantu surplus ekonomi. Terbentuk kembali dan dapat membantu percepatan pemulihan perekonomian Indonesia yang saat ini benar benar terguncang akibat adanya pandemi Covid 19.(HER/KTN)