Bandar-Kliktodaynews.com Seorang Pangulu Nagori atau Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun akhirnya diperiksa polisi. Terkait aksi pengerusakan sebatang pohon torop yang sebelumnya dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) oleh Mutiara Sinurat (77) Warga Huta I Nagori Bandar Pulo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun kepada pihak Polsek Perdagangan.
Informasi dihimpun, atas pengaduan korban pengerusakan oleh penyidik polsek Perdagangan, Roni Ranto Silalah Pangulu Nagori Bandar Pulo Kecamatan Bandar dipanggil guna dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi, Senin (4/11/2019) sekira pukul 11.00 Wib.
“Benar, hari ini Pangulu Nagori Bandar Pulo dipanggil untuk memberi keterangan,” kata Rafai Sinaga, warga Nagori Bandar Pulo saat dihubungi melalui selularnya.
Atas kejadian pengerusakan terhadap sebatang pohon torop di ladang milik Mutiara Sinurat diadukan kepada pihak kepolisian berdasarkan alas hal surat tanah dimiliki Mardaus Sinaga dan masih atas nama orang tua kandungnya almarhum Deson Sinaga pada tahun 1965 silam.
“Kepemilikan ladangnya jelas, surat tanah milik korban masih atas nama almarhum orang tuanya dan diserahkan kepada Mardaus Sinaga,” terangnya Rafai Sinaga, mengaku sudah diperiksa penyidik sebagai saksi.
Saat dihubungi, Briptu Gani Damanik pembantu penyidik di Polsek Perdagangan membenarkan adanya pemanggilan resmi terhadap Roni Ranto Silalahi terkait pengaduan korban pengerusakan sebatang pohon torop terletak di ladang miliknya pada Selasa (27/9/2019) dan selanjutnya korban membuat pengaduan, Jumat (1/10/2019) diterima oleh pihak Polsek Perdagangan.
“Masih dalam proses, Bg,” terang Briptu Gani Damanik melalui pesan Whatsapp yang diterima awak media ini. (RY/KTN)