Bosar Maligas-Kliktodaynews.com
Persoalan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2020 dampak Covid-19 Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Saat ini menjadi kisruh antara Pemerintahan Nagori dan masyarakat yang berhak menerimanya. Persoalan tersebut berawal dari terkuaknya atas nama Sunardi yang tercantum sebagai penerima BLT sebesar Rp 600,000 sesuai dengan nomor induk keluarga (NIK) miliknya.
Namun kenyataannya Sunardi pada waktu pembagian BLT DD dirinya tidak mendapatkan dana tersebut. Karena data milikinya sudah dialihkan oleh Pangulu kepada warga yang lain. akhirnya persoalan tersebut dilaporkan kepihak berwajib Polsek Bosar Maligas. Dengan diperkuat saksi Sunardi yang tidak lain adalah mantan Pangulu Nurmah Sembiring dan saksi lainnya br Purba.
Akibat persoalan tersebut belum rampung terselesaikan Senin (22/6/2020) sekitar pukul 10,00 Wib dikantor Pangulu Nagori Boluk diadakan musyawarah antara masyarakat dan Pemerintahan Nagori. Dan dihadiri Uspika plus Kecamatan Bosar Maligas yang dipimpin oleh Camat Gerhad Lubis. Gelar pertemuan tersebut tidak terjadi kata mupakat dalam menyikapi persoalan BLT yang tidak tepat sasaran. Dalam intinya Sunardi tetap meminta agar persoalan tersebut tetap diproses secara hukum.
Menurut keterangan Sunardi ketika dikonfirmasi, dirinya tetap bersikap pada pendiriannya awal. Agar persoalan tersebut terus dilajutkan, karena ia sangat merasa kesal. Data yang menerima bantuan BLT DD dirinya, kenapa bisa dialihkan kepada orang lain. Padahal dana bantuan tersebut sangat layak ia dapatkan. Karena dirinya sudah dua kali mengalami operasi, sehingga saat ini ia tidak bisa lagi bekerja keras. Padahal masyarakat semua tau bahwa dirinya saat ini hanya bekerja pengangon sapi (Lembu) milik orang untuk mendapatkan upahan. Karena merasa disepelehkan, akhirnya Sunardi meminta kepada mantan Pangulu dan Maujana untuk mendapingi dirinya melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib sekaligus untuk menjadi saksi dirinya, ujar Sunardi.
“Dilain sisi Nurmah Sembiring merasa keberatan dan kecewa atas tudingan Erni Sikumbang selaku Pangulu yang disampaikan melalui media masa”. Bahwa dirinya adalah sebagai provokator atas kejadian ini semua. Keberatan tersebut disampaikan Normah Sembiring kepada kru media Selasa (23/6/2020) sekira pukul 11,00 Wib. Bahwa tudingan tersebut sangat merugikan nama baiknya, menurut Normah kalau dirinya dituding sebagai provokator. “Ngapain pula saya mau menjadi saksi Sunardi kalau saya dianggap prokator, tudingan tersebut sangat memukul pribadi saya,” ujar Nurmah. Dalam hal ini karena masyarakat Nagori Boluk masih memandang saya sebagai salah satu toko masyarakat. Sehingga dirinya diminta untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan ini.
Namun, karena penyelesaiannya juga tidak ada sehingga dirinya juga siap untuk menjadi saksi Sunardi. Tetapi kenapa Pangulu secara sepihak telah menuding saya sebagai provokator yang dibeberkan dimedia masa. Dalam hal ini sangat jelas sudah merugikan nama baik saya dimata publik. Begitu juga nama baik keluarga besarnya saat ini merasa tercoreng atas tudingan Pangulu, ujar Normah.
Terpisah Erni Sikumbang ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa tudingan itu tidak perna ia katakan. Hal tersebut menurut Pangulu tidak pernah ia ucapkan sama sekali artinya kebenaran ucapan tersebut tidak ada, ujar Erni sambil mengakhiri dan mengatakan bahwa dirinya lagi rapat di Pematang Raya.
Kanitreskrim Polsek Bosar Maligas Ipda Fritsel ketika dikonfirmasi via seluler membenarkan pengaduan Sunardi. Atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Dalam hal ini pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi. Dan masih dalam proses penyelidikan, ucap kanitreskrim.(MAN/KTN)