SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com PELAKU judi tebak angka (togel) jenis Kim Hong Kong, RS alias Rama alias (32) warga Huta Toba II Nagori Jawa Maraja Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun di ciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa – Polres Simalungun, Sabtu (13/03/2021) sekira pukul 20.30 WIB
Dani di ringkus dari Warung Pak Ones Togatorop di Huta Jawa Maraja Nagori Jawa Maraja Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun,
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun. Ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim. Sembiring SH.
“Informasi warga, Kata Lukman, di warung tersebut pelaku melakukan aksi perjudian togel jenis Hong Kong yang kemudian ditindaklanjut oleh Kapolsekta Tanah Jawa KOMPOL Selamat”.
Atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPTU JW Saragih melakykan lidik intai dan berhasil mengamankan pelaku”. Ungkap Lukman Hakim Minggu siang.
Dari pelaku pwtugas mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit Hand Phone merk VIVO warna Cashing Silver berisi angka tebakan di kotak masuk (inbox)
Satu (1) unit pulpen warna hijau, satu (1) buah buku tulis berisi tulisan angka tebakan jenis togel serta uang Tunai sebanyak Rp 55.000.- (Lima Puluh Lima)
Diinterogasi Pelaku Ramadani mengakui perbuatannya melakukan permainan judi tebak angka jenis KIM Hongkong berhadiah dengan cara menjual kepada pembeli melalui pemesanan di inbox.
“Pelaku RS alias Rama alias Dani beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanah Jawa guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN