Simalungun-Kliktodaynews.com
Pembangunan Pabrik PT. Aice oleh kontraktor RRC PT.Shangai di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, tidak menerapkan sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
Hal ini terlihat dilapangan, kamis (20/02/2020) para pekerja terlihat tidak lengkap memiliki Safety, ada hanya memaksi helm , sepatu tidak, ada memakai sepatu rompi tidak. Umumnya ini tidak digunakan oleh pekerja tiongkok yang bernaung dibawah PT. Shangai.
Budi (40) salah satu pekerja mengatakan tidak pernah difasilitasi SMK3, dan tidak seperti sebelumnya, saat pembangunan pabrik Unilever, INL dan lainnya kita pekerja lokal wajib difasilitasi Safety dan ada tim Safety selalu mengontrol dilapsngan.
Sesuai undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah no 50 tahun 2012 setiap pekerja wajib menggunakan SMK3.
Direktur LRR Simalungun Suherman, menjelaskan terkait ketidakpatuhan perusahaan jasa konstruksi terhadap peraturan SMK3, yang membangun pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, dapat di berikan sanksi administrasi, sesuai pasal 190 UU no 13 tahun 2003, dan pelanggaran pasal 87 berupa, teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pencabutan ijin.
“Jika benar itu dapat di kenakan sanksi pidana sekitar 2-4 tahun kurungan penjara dan denda 200jt – 400jt, bagi perusahaan yg melanggar sistem penerapan K3(SMK3) di lokasi proyek atau lokasi pekerjaan”katanya,(HJH/KTN)