Joel Sinaga : Jika nanti kita temukan dugaan penyelewengan disini, LRR akan laporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres Simalungun
Perdagangan-Simalungun
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou milik Pemkab Simalungun diduga tidak miliki standar ketetapan meter penggunaan air per meter kubiknya. Pasalnya, dalam penghitungan jumlah penggunaan air terhadap pelanggan sistem tebak(taksir) saja sehingga beban pembayaran pelanggan membengkak tanpa dasar penggunaan.
Hal ini dialami Martin(42) pengontrak di Jalan Kartini Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Dianya menempati rumah tersebut sejak september 2020, sebelumnya karena rumah tersebut tidak dihuni beban yang dibayar 10ribu rupiah, namun oleh petugas PDAM dimulai Oktober 2020 pembayaran berkisar 250ribu dengan catatan beberapa bulan saja, dan selanjutkan akan normal. Hingga saat ini sudah 5 bulan berjalan justru beban tidak karuan, menjadi 600ribu. Sehingga, Martin merasa terbebani tanpa dasar serta tidak ada penjelasan penggunaan air dalam meter kubiknya. Dia berharap PDAM mempublikasikan kejelasan penggunaan air per meter kubiknya sehingga tidak terkesan membodoh-bodohi masyarakat.
Direktur LRR Kabupaten Simalungun Joel Sinaga disambangi di Double J Coffee Perdagangan Selasa(16/3/2021) mengatakan jika hal ini terjadi maka diduga pelanggan pengguna air PDAM di sekitar Perdagangan banyak di bodohi, pasalnya prnghitungan air sesuai acuan Permendagri memiliki acuan dan ketetapan sesuai kebutuhan, tidak semata-mata tafsir beban.
“Terkait masalah ini perlu dilakukan evaluasi bahkan pemeriksaan terhadap pegawai atau pejabat PDAM yang ada di Cabang Perdagangan, pasalnya jika ini terjadi syarat korupsi besar kemungkinan terjadi disini. Secepatnya Lembaga akan melaporkan dugaan penyelewangan ini ke Aparat Penegak Hukum(APH) agar terbuka dimana sebenarnya penyimpangan pembayaran tanpa referensi meter kubik terjadi”, kata Joel Sinaga.
Sebelumnya, Martin membayar tagihan air untuk bulan Februari 2021 seorang pegawai mengatakan beban pembayaran sebesar 600ribu,terkejut mendengar itu dia hanya membayar setengah dari itu dan menceritakannya ke Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Simalungun(RUD/KTN)