Simalungun – Kliktodaynews.com Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Anton Saragih dan Rospita Sitorus resmi sudah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Sebelumnya pasangan tersebut telah mengantongi rekomendasi dari Partai PDIP yang memiliki 8 kursi, PAN 2 kursi.
Dari informasi yang dihimpun Partai Nasdem yang memiliki 5 kursi melabuhkan dukungan ke pasangan Anton Saragih – Rospita Sitorus untuk ikut berkompetisi maju pilkada Kabupaten Simalungun tahun 2020.
Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 248-Kpts/DPP-NasDem/VIII/2020, tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun dari Partai NasDem.
Dengan dukungan ini persyaratan untuk mendaftar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melebihi, karena syarat hanya 10 kursi.
Dalam keterangannya, H.Anton Achmad mengatakan Partai NasDem telah resmi mengusung saya dan Ibu Ir.Rospita Sitorus sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun di Pilkada 2020.
Semoga semua berjalan dengan lancar kedepannya. Bismillah perjuangan dimulai. Semua ini saya lakukan demi tanah tercinta, Simalungun. (RED/KTN)