PABPDSI Simalungun Sampaikan Aspirasi Penerbitan Peraturan Pelaksanaan Perda Tentang Nagori

Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PD-PABPDSI) Simalungun
Bagikan :

Simalungun – Kliktodaynews.com|| Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PD-PABPDSI) Simalungun, menyampaikan Aspirasi Penerbitan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori.

Hal ini disampaikan dalam surat resmi PABDPSI Simalungun, bahwa dengan telah di undangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori.

Sehubungan dengan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten tersebut sampai saat ini belum ada Peraturan pelaksanaannya, dengan tidak diterbitkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan dimaksud, maka akan berdampak terhadap asas Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori seperti kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaran Pemerintahan, Tertib Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Akuntabilitas, Efektivitas dan Efiseiansi, Kearifal Lokal, keberagaman
dan Partisipatif.

Buyung Irawan Tanjung selaku Ketua PABDSI Simalungun mengatakan, “Penyampaian Aspirasi kami kepada DPRD Simalungun yang kami tuangkan dalam surat PABDPSI Simalungun, Kami bermohon kiranya Bapak/Ibu
anggota DPRD meminta kepada Bupati Simalungun dengan segera menerbitkan
beberapa Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori.

Adapun peraturan bupati dimaksud, sebagai peraturan pelaksana yang Kami butuhkan selaku Badan Permusyawaratan Desa atau Maujana Nagori yang memiliki fungsi pengawasan kinerja Pangulu, diantaranya,

1. Pengaturan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagori, sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 23 yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagori diatur dan dilaksanakan dengan Peraturan Bupati.

2. Pengaturan tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori, sebagaimana telah di tegaskan dalam pasal 26 yang menyebutkan “Ketentuan mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Nagori sebagaimana dimaksud pada pasal 24 ayat(5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

3. Pengaturan tentang Keanggotaan Maujana Nagori, sebagaimana telah di tegaskan dalan pasal 102 yang nenyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib Maujana Nagori diatur dalam peraturan Bupati.

4. Pengaturan tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Nagori sebagaimana telah di tegaskan dalam pasal 111 yang menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Nagori diatur dengan Peraturan Bupati.

Untuk hal tersebut diatas, Kami minta kepada Ketua DPRD untuk merespon dan menindaklanjuti surat aspirasi kami sebagai Perwakilan Maujana Nagori dan Pemerintah Nagori untuk mendapatkan kepastian Hukum atas tata kelola Pemerintahan Nagori yang baik dan benar”. Jelas Buyung. (LE/KTN)

Bagikan :