Oknum Pangulu Lambaw Kecamatan Bandar Kibarkan Bendera Merah Putih Kondisi Robek dan Kusam

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com||
Ada aturan dalam pengibaran bendera Merah Putih sesuai undang undang Nomor: 24 Tahun 3009 pasal 24 tentang larangan pengibaran Bendera Merah Putih.
Yaitu mengibarkan Bendera Negara yang rusak,robek,luntur,kusut atau kusam, dan jika saja pengibaran bendera Negara secara sengaja dalam kondisi robek, luntur, kusut dan kusam maka akan dikenakan sanksi.

Demi penegakan penghormatan kepada lambang negara sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku diminta kepada APH agar menindak tegas oknum Pangulu Lambaw tersebut.

Pantauan kru media ini di lapangan pada Rabu ( 08/05 ) sekira jam 10.30 wib tidak ada satupun aparat Nagori di kantor,selanjutnya Pangulu Lambau saat dihubungi melalui telepon selulernya dengan pesan singkat ( WA ) mengatakan sedang di
jalan, namun setelah ditunggu dalam waktu 1 jam tak kunjung datang.

Pengamat lingkungan dan sosial masyarakat Mariono ketika dimintai komentarnya mengatakqn oknum Pangulu tersebut perlu diberi pembinaan agar bisa menghormati lambang negara, demikian tegasnya (TB Purba )

Bagikan :