Oknum Anggota DPRD Simalungun Tidak Peduli Instruksi Presiden

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews. com

Surat edaran nomor 440/3929/SJ tentang penertiban pelaksanaan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat oleh Presiden Ir. Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ternyata tidak berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Benfri Sinaga.

Tanpa prokes

Pasalnya, Sabtu (14/8/2021) anggota DPRD tersebut melaksanakan pernikahan menikahkan anaknya.

Minim prokes, berkerumun terlihat seluruh para undangan. Contoh yang tidak baik dilakukan perwakilan rakyat ini.

Disaat rakyat di batasi dia melakukan kegiatan.

Hal ini menjadi perhatian tokoh pemuda siantar simalungun Rocky Marbun menyampaikan Oknum seperti ini tidak laik dipilih menjadi perwakilan rakyat.sebab ini contoh tidak benar dan layak di PAW Partai. Katanya.

Reporter : cheker

Bagikan :