Nyabu di Gudang Pakan Ikan, Tiga Pria Diringkus Polsek Purba

R alias Man (24), RN alias Roni (20) , Yudi alias Putra (18) beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Purba
R alias Man (24), RN alias Roni (20) , Yudi alias Putra (18) beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Purba
Bagikan :

Haranggaol-Kliktodaynews.com Saat menggunakan narkotika, tiga pria di ringkus Polsek Purba dari dalam gudang pakan ikan (pelet) di dusun Tangga Batu Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horisan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Jumat 10 April 2020 pukul 20.00 Wib.

“Penangkapan ketiganya berawal dari informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Purba AKP B. Pakpahan. Ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Eduard Lumban Tobing SH yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim.

Menindaklanjut informasi, Kapolsek memerintahkan Kanitreskrim IPDA Dwi Ivan Siregar untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk meringkus pelaku.

Benar. Saat tim opsnal unit reskrim mengintai ke lokasi, terendus 3 pria di dalam gudang milik Romi Sinaga. Ujar Lukman Minggu, 12 April 2020 pukul 20.50 Wib via pesan WhatsApp.

Ketiganya, R alias Man (24) penduduk desa Kampung Besar Dua Terjun Kecamatan. Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, RN alias Roni (20) penduduk Simpang Muara Kecatan Siborong Borong Kabupaten Tapanuli Utara dan WSS alias Yudi alias Putra (18) penduduk desa Bukit VII Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Mereka tidak dapat berdalih ketika diamankan. Saat di geledah, dari kantung celana belakang sebelah kiri dari salah satu mereka, ditemukan satu (1) plastik klip kecil di duga berisi sabu sabu.

Selain itu ditemukan juga satu (1) bong, satu (1) kaca pirex sisa pemakaian dan satu (1) mancis warna biru. Ungkap Lukman Hakim.

Selanjutnya mereka beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Purba untuk menjalani pemeriksaan lanjut guna mengungkap jaringan dan proses hukum. (ALDY/KTN)

Bagikan :