Simalungun-Kliktodaynews.com
JUAL sabu kepada Polisi, MAR (30) penduduk Huta I Bah Lias Emplasmen desa Bah Lias Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, di seret ke Sel tahanan Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin 30 Maret 2020 pukul 22.30 Wib.
MAR, di ringkus setelah Polisi melakukan penyamaran menjadi pembeli sabu (undercover buying), dengan cara menghubungi pelaku via telepon dan berjanji di tempat yang telah ditentukan, sebut Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Eduard Lumban Tobing SH dalam rilis yang diteruskan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim.
Selanjutnya. Petugas bergerak menuju tempat yang disepakati di satu gang samping Prima Jaya Hotel Pasar I Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Papar Humas
Tidak lama setiba di TKP, petugas undercover di panggil oleh terduga penjual narkotika, MAR, petugas mendekat dan langsung mengamankannya.
Pedagang sabu ini tidak berkutik saat diamankan. Dia di geledah. Ditemukan, satu (1) unit HP merk Samsung warna hitam. Satu (1) buah plastik klip besar berisi narkotika di duga jenis sabu seberat 7.92 (tujuh koma sembilan puluh dua) gram bruto. Satu (1) buah kaca pirex.
Satu (1) buah sekop.
buah pipet. Satu (1) unit timbangan digital. Satu (1) buah mancis berwarna merah. Satu (1) buah plastik klip besar yang berisikan seratus (100) plastik klip kecil kosong. Uang tunai sebanyak Rp. 106.000. (Seratu enam ribu rupiah)
Pengakuan saat di interogasi, MAR mengatakan mendapat sabu tersebut dari rekannya ‘X’. Namun di duga sudah mengetahui penangkapan MAR, si ‘X’ belum berhasil ditemukan. ungkap Humad lagi.
Diujung keterangannya Humas menyebut, MAR beserta semua barang bukti yang ditemukan dari dia di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lanjut ungkap jaringan dan proses hukum berlaku. Tutupnya. (ALDY/KTN)