Mencuri Melalui Seng Kamar Mandi, Supri Diamankan Polsek Perdagangan

Pelaku pecncurian
Bagikan :

Perdagangan-Kliktodaynews.com Mencuri masuk melalui seng kamar mandi Suprianto Alias Supri warga Huta V, Nagori Bandar Tinggi, Becamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun diamankan Personil Polsek perdagangan amankan seorang pria bernama Suprianto alias Supri, warga Huta V, Nagori Bandar Tinggi, Becamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Rabu(10/7/2019)sekira pukul 18.00.wib

Kronologi kejadiannya menurut korban, Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 17.00 wib, korban Rasmidi diberitahukan istri bahwa kunci pintu dapur terletak di tempat kunci bagian dapur, padahal kunci tersebut berada dilemari dalam rumah, curiga hal tersebut korban menduga telah terjadi sesuatu dirumahnya , korban bersama suami melakukan pemeriksaan lemari yang berada didalam kamar ternyata benar emas dan dompet warna merah jambu telah hilang, selanjutnya korban memeriksa ruangan tamu tepatnya diatas lemari juga telah hilang 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan uang sebanyak dua juta ,kemudian diketahui sekitaran rumah pelaku masuk melalui atap seng kamar mandi sebab, ditemukan sudah dalam keadaan rusak.

Pelaku ditangkap Selasa (9/7/2019)sekira pukul 10.00 Wib oleh unit Lidik Mapolsek Perdagangan. di Desa Tanjung Gading ,Kecamatan Sei Suka ,Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Keluhan Warga, Lebih Dari Dua Tahun Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki


Dari hasil interogasi pelaku melakukan pencurian seorang diri, dan barang bukti disimpan di ladang sawit yang tak jauh dari rumah pelaku .

bersama pelaku turut diamankan satu buah dompet warna merah jambu merek Toko Mas & Jam Deli Baru,satu buah dompet warna coklat,dua buah kartu ATM BRI masing masing ,satu buah KTP ,dua buah Kartu BPJS dan dua buah buku Nikah milik korban.

Kapolsek Perdagangan AKP SUpendi S.H melalui Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar,S.I.K membenarkan pencurian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, dan akan dijerat pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara.(TA/KTN)

Bagikan :