Simalungun – Kliktodaynews.com MINO Suprianto alias Mino (35) Petani, warga Bah Damar Dusun II Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai dan Rahman Hutabarat aliasLiwo (39) warga Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, di ciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, Rabu (07/10/2020)
Keduanya di ciduk berkat informasi
dari masyarakat yang menyebut di Lateks N-27 areal Perkebunan Karet PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Nagori Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, ada beberapa pria sering menggunakan dan mengedar narkotika jenis sabu sabu. Ujar Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring
Menyahuti informasi, Pukul 20.00 WIB Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal untuk melakukan lidik intai dan melihat seorang pria berada di lokasi sesuai ciri ciri yang di sebut masyarakat.
Pria yang mengaku sebagai Mino Suprianto ini saat didekati terlihat membuang sesuatu benda dengan tangan kirinya. Dia langsung diamankan lalu di suruh mengambil benda tersebut yang setelah di periksa ternyata 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 0,54 (Nol koma Lima Puluh Empat) gram.
Tidak hanya itu. Saat di geledah badan. Petugas menemukan 12 (dua belas) plastik klip kosong. 1 (satu) unit Handphone warna hitam dan 2 (dua) lembar sobekan plastik warna biru. Ungkap Humas.
Tidak berkutik. Mino mengaku memperoleh sabu sabu dari seorang pria yang diketahui sebagai Liwo yang berada di Hotel Safari Kota Tebing Tinggi. Aku Mino kepada petugas saat di interogasi.
Tim Opsnal bergerak mengejar target ke Hotel Safari Kota Tebing Tinggi dan melihat seorang pria berada di halaman Hotel persis dengan ciri ciri yang diterangkan Mino Suprianto. Hari itu juga sekira pukul 23.00 WIB.
Pria ini langsung diamankan. Dia mengaku bernama Rahman Hutabarat alias Liwo. Hasil geledah petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 1,21 (Satu koma Dua Puluh Satu) gram.
1 (satu) unit HP merk Samsung dan
2 (dua) lembar sobekan plastik warna hitam
Tidak luput dari interogasi. Rahman Hutabarat alias Liwo mengaku mendapatkan sabu sabu dari seorang perempuan di daerah Bagelen Kota Tebing Tinggi.
Akhirnya kedua tersangka beserta semua barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan proses hukum berlaku.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH membenarkan penangkapan kedua tersangka. (JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN