Langkah Percepatan Penanganan Covid-19, Polres Simalungun Gelar Rakor Forkopimda

Polres Simalungun Gelar Rakor Forkopimda, Senin (09/08/2021) sekira pukul 14.00 WIB
Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| MENINDAKLANJUT Hasil Evaluasi Perkembangan dan Tindak Lanjut PPKM Level IV Secara Virtual Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Polres Simalungun gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun di
Ruang Rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin (09/08/2021) sekira pukul 14.00 WIB

Di pimpin Kapolres Simalungun
AKBP Nicolas Dedy Arifianto S.H.SIK. MH, Rakor Forkopimda Kabupaten Simalungun di gelar dalam rangka pembahasan langkah-langkah Percepatan Penanganan Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dalam kata sambutannya, Kapolres Simalungun gun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH.SIK.MH mengatakan,
“Dalam mendukung pemerintah untuk percepatan penanganan Covid 19, Polres Simalungun telah mendirikan beberapa Posko Pasar, yang berfungsi sebagai Posko personel dalam melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat dan pendisiplinaan Protokol Kesehatan ditempat keramaian seperti Pasar/Pajak,

Diharapkan agar Pemerintah daerah mendukung kegiatan tersebut dengan menyiagakan Personel Kesehatan, Sat Pol PP serta perlengkapan yang dibutuhkan agar dapat dilakukan pengecekan terhadap masyarakat, seperti Swab Antigen

Tim Tracer yang dilaksanakan oleh Personel Bhabinkamtibmas Polres Simalungun bersinergi dengan Babinsa Kodim 0207/Simalungun dalam pelaksanaan 3T (Testing, Tracing dan
Treatment). Hal ini juga diperlukan kerjasama dengan Dinas kesehatan pemerintah guna pendataan yang Valid dan dapat dipertanggung jawabkan

Untuk tempat Isolasi Terpadu, Polres Simalungun juga sudah menyiapkan ruang isolasi di Area Mako Polres Simalungun di Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, juga diharapkan pemerintah dapat membantu agar dilakukan penambahan ruang isolasi terpadu untuk daerah Kabupaten Simalungun;

Dalam pembatasan Mobilitas Masyarakat, Polres Simalungun sudah melaksanakan penyekatan di wilayah wilayah perbatasan masuk ataupun keluar dari Kabupaten Simalungun, bertujuan agar masyarakat juga tidak terlalu bebas untuk keluar masuk wilayah Kabupaten Simalungun, dan untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level-3, Personel Polres Simalungun bersinergi dengan Personel Kodim 0207/Simalungun untuk melaksanakan Opersi Yustisi pada Pagi, Siang dan Malam hari

Ini bertujuan juga agar dapat mengurangi kegiatan mobilitas masyarakat namun harus tetap mengedepankan tindakan yang humanis, mengingat situasi Pandemi masyarakat juga harus melaksanakan kegiatan perekonomian

Tentang penerbitan sutat ijin keramaiam Polres Simalungun tidak akan mengeluarkan surat ijin tersebut di masa Pandemi Covid-19 ini, seperti acara-acara Pernikahan, hajatan, dan lain sebagainnya yang dapat menimbulkan keramaian

Demikian yang dapat disampaikan, untuk itu saya berharap kepada kita semua dapat bekerjasama dalam menangani Pandemi Covid-19 Bencana Non Alam ini. Mari kita jadikan tugas ini sebagai ladang amal ibadah kita. Tetap jaga kesehetan, terapkan protokol kesehatan, terimakasih”. Ujar Kapolres

︎Hadir dalam Rakor, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH.SIK.MH, Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi Bahrias .S.Sos. MM, Dandim 0207/Simalungun,
Kabag Ops Polres Simalungun KOMPOL Suriyanto ST. SH. MH, Kasat Intelkam Polres Simalungun AKP Restuadi SH.

Kemudian Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra Akmal Harif Siregar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Albert R Saragih, ︎Kadis Perhubungan Roni Butarbutar, ︎Kadis PMPN Sarimuda Purba, ︎Plt Kadis Kesehatan dr Lidya Saragih, Plt Kasatpol PP Adnadi Girsang, ︎Mewakili Ka.BPBD Manaor Silalahi serta Mewakili Kadis Kominfo Akbar Siregar (JOE/KTN)

editor: Bay kliktodaynews

Bagikan :