SIMALUNGUN-Kliktodaynews.com|| Beredar kabar bahwa Pangulu Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Sumatera Utara telah ditahan Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari Simalungun) atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2016.
Oleh sebab adanya informasi yang beredar, wartawan menghubungi humas kejaksaan negeri Simalungun Ade Wijaya. Ade membenarkan bahwa Pangulu tersebut telah ditahan oleh kejaksaan. “Ya bang, pak Suarjo” bilangnya Ade.
Dengan adanya penahanan terhadap salah satu pangulu yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Simalungun, Beberapa dari masyarakat Simalungun mengapresiasi langkah langkah yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Mantap lah itu kita mendukung. Semoga pemberantasan korupsi di Simalungun ini terungkap” ujar bermarga Simajuntak.(TOM/KTN)