Simalungun-kliktodaynews.com
Kasus dugaan ijajah palsu yang digunakan salah satu karyawan PT. Bridgestone Sumatra Rubber Estate Dolok Merangir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun yang dilaporkan Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Indonesia ke Penegak hukum sepertinya penuh kejanggalan.
Pasalnya, terduga yang sudah jelas dibantah tentang tanggal lahir serta keluarnya ijajah tersebut oleh Universitasnya di Medan, justru tidak menguatkan pihak Polisi Polres Simalungun menangkapnya.
Hal ini diduga ada permainan antara terduga dengan penegak hukum.
Sebelumnya, paskah LRR menyurati Kopolnas, Mabes Polri, DPR RI Komisi III dan Polda Sumatera Utara, pihak personil Polres Simalungun menghubungi LRR dengan menyampaikan hasil perkembangan kasus. namun, sedikit aneh jelas ijajah diduga palsu tetapi tidak ada esekusi dilakukan, atau pemanggilan.
Menyikapi hal tersebut, Divisi Hukum LRR Indonesia Thomas mengatakan kembali melayangkan surat Ke Kompolnas, Mabes Polri, DPR RI Komisi III, Kapoldasu dan Kapolres Simalungun.
“iya benar, untuk memastikan apa menjadi alasan lambatnya perkara ini”, katanya.
Diberitakan sebelumnya, diduga Irwanto Pimpinan Security Perusahaan tersebut menggunakan Ijajah lulusan sarjana dengan tanggal lahir 3 Desember 1969. padahal diduga ijajah sebenarnya adalah 1964.
Wakil Dekan Bidang ADI Dr. Ir. Diapari Siregar, MP Senin (25/1/2021) di Kantornya UISU Jalan Karya Wisata Medan menjelaskan jika benar Irwanto Terdaftar sebagai mahasiswa di UISU pada 1983 maka tanggal lahir tidak benar Tahun 1969. “masa masuk Sekolah Dasar umur 3 tahun”, katanya tertawa.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.(RED/KTN)