SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM
MENGAKU jual togel jenis Singapura, AP alias Toni (50) penduduk Bintang Mariah Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun, dimasukan ke sel tahanan Satreskrim Polres Simalungun. Senin (27/1/2020) pukul 10.30 Wib
Penangkapan terduga tersangka pelaku tindak pidana perjudian ini berkat informasi dari masyarakat. Ujar Kasat Reskrim AKP M. Agustiawan ST. MSi melalui siaran pers yang sampaikan Kabag Humas AKP LH. Sembiring.
Begitu mendapat informasi, Sat Reskrim labgsung menerjunkan Unit Jahtanras untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap AP aliad Toni di warung tuak milik Pak Seven Purba warga sekampungnya.
Benar. Toni berada di warung itu dan langsung diamankan kemudian di geledah. Personil unit Jahtanras menemukan barang bukti;
2 (Dua) Lembar kertas nomor keluar angka2 tebakan judi jenis Singapur.
1 (Satu) buah buku tafsir mimpi.
Tidak hanya itu. Ditemukan juga, 1(Satu) buah buku tulis yg di dlmnya ada nomor rekapan, 1(satu) buah pulpen. 3 (tiga) kertas nomor pesanan dan uang tunai Pecahan Rp.313.000,-(Tigaratus tiga belas Ribu Rupiah Rupiah)
Seteh diinterogasi AP mengakui perbuatannya dan mengatakan menyetor hasil penjualan togel jenis Singapura kepada seorang pria bernama Jabanten Nainggolan warga sekampungnya.
Selanjutnya AP alias Toni di boyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun berikut semua barang bukti untuk pemeriksaan lanjut dan proses hukum yang berlaku di Indonesia. (ALDY/KTN)