Dolok Pardamean-Kliktodaynews.com
Aliansi Masyarakat Silabah Jaya Kecamatan Dolok Pardamean sangat kecewa dengan Kepala Desa dan Dinas Masyarakat dan Pemerintahan Nagori(DPMN).
Kekecewaan tersebut terkait keterbukaan atau transparansi pengolahan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020. masyarakat menilai tidak adanya Tranfaransi atau Publikasi Bitnen Sijabat dalam pengelolaan dana tersebut.
Salah satu adalah kegiatan pekerjaan perkerasan Telford Silau Buttu menuju perladangan dengan volume 2.5 x 1000 x0.15 m dengan nilai pagu 205.656.000 dinilai pengerjaannya asal jadi.
Salah seorang warga Dearman Turnip Senin(7/12/2020) mengatakan sudah melakukan audensi untuk musyawarah desa pada tanggal 24 sebtember 2020 dengan pangulu dan perangkatnya serta Badan Permusyawaratan Desa Nagori Silabah jaya.
Namun, Bitnen menolak usulan masyarakat untuk membahas laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020. sepertinya Pangulu Silabah Jaya tidak paham ketentuan Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 pasal 27 ayat D yang bunyinya “kepala desa wajib memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran”.
Tidak diterima di Kantor Pangulu Aliansi Masyarakat mengadukan hal ini ke Kepada Dinas DPMPN Simalungun dan Inspektorat Jenderal agar masyarakat dapat meminta informasi laporan pertanggung jawaban pemerintahan Desa Silabah Jaya.
Mengetahui adanya surat masuk ke Inspektorat, Istri Pangulu Silabah Jaya Boru Purba menjumpai warga yang memberikan dukungan tanda tangan surat penaduan tersebut mencoba mengintimidasi dengan berkata “akan memenjarakan siapa saja yang ikut tanda tangan”,
Masyarakat berharap secepatnya gelar transfaransi DD dari Tahun 2015 s.d Tahun 2020 segera di gelar. jika tidak maka Aliansi masyarakat Silabah jaya akan melaporkan dugaan penggelapan DD ini ke Kejaksaan Negeri Simalungun bersama dengan LSM Lingkar Rumah Rakyat Kecamatan Dolok Pardaeman.
Kontributor : Julius Sitanggang