JAY DAN PANUT GAGAL NYABU, DICIDUK SATRES NARKOBA POLRES SIMALUNGUN SAAT MENGEMUDIKAN MOPEN

2 coro narkoba di ringkus Satres Narkoba Polres Simalungun dari angkutan umum (mopen) Bandar Jaya, Jumat (13/12) pukul 14.00 Wib.
2 coro narkoba di ringkus Satres Narkoba Polres Simalungun dari angkutan umum (mopen) Bandar Jaya, Jumat (13/12) pukul 14.00 Wib.
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com DILAPORKAN masyarakat, 2 coro narkoba di ringkus Satres Narkoba Polres Simalungun dari angkutan umum (mopen) Bandar Jaya, Jumat (13/12) pukul 14.00 Wib.

Mereka di hadang saat mengemudikan mopen Bandar Jaya di Gang Cinta Mulia Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Tulis Humas dalam rilis resmi Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.MSi melalui Kasat Narkoba AKP Eduard Lumban Tobing SH.

Coro itu, OJS alias Jessa alias Jay (30) penduduk jalan Nangka I Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar dan YGS alias Panut (24) penduduk jalan Semangka III Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Dari keduanya Polisi mengamankan barang bukti satu (1) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu (1) unit HP android nerk Samsung warna hitam berikut satu (1) mobil angkutan umum Bandar Jaya.

Penangkapan itu menyikapi laporan masyarakat yang mengatakan di dalam angkutan umum Bandar Jaya itu sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba. Sebut Humas Polres Simalungun.

Saat melakukan penyelidikan, unit opsnal melihat target sedang melintas dan mengikutinya. Tiba di TKP, dilakukan penghadangan. Namun petugas sempat melihat salah satu dari kedua coro itu ada membuang satu (1) plastik klip di duga berisi sabu sabu

Setelah diberhentikan,keduanya diamankan dan diinterogasi. OJS alias Jay mengaku membuang sabu sabu lalu diperintahkan untuk mengambil barang haram itu.

Interogasi lebih dalam, keduanya mengakui sabu sabu tersebut milik mereka yang di peroleh dari seorang pria di Gang Puri Pematang Siantar.

Untuk pengembangan. Mendengar pengakuan keduanya, Polisi langsung memburu pria yang disebutkan. Namun di duga telah mengetahui penangkapan OJS dan YGS, pria ini belum berhasil ditemukan.

Berdasar temuan barang bukti narkotika, kedua terduga tersangka di boyong ke Satres Narkoba Polres Simakungun untuk penyidikan ungkap jaringan dan proses hukum. (ALDY/KTN)

Bagikan :