Simalungun-Kliktodaynews.com
Perusahaan rokok Commondore Filter dan Club diduga pasang iklan dengan sembarangan disepanjang Jalan Asahan tepatnya di Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, serta tidak sesuai dengan peraturan dan perlu mendapat tindakan tegas dari instansi terkait.
Hal ini dikatakan Komunitas Anti Rokok (Komtar) Rudi Samosir Rabu(21/10/2020) di salah satu Coffee Shop di Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Pemasangan iklan tersebut diduga menggunakan tiang-tiang milik BUMN PT. Telekomunikasi Indonesia.
“menurut dugaan kita, iklan tersebut telah melanggar UU Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.sebab, pada pasal 31 dikatakan ayat 2 dan 4 dikatakan tidak diletakkan dijalan utama atau protokol dan iklan produk tembakau tidak boleh melebihi 72 m2”, katanya.
Kepala Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun belum bersedia memberikan keterangan terkait hal tersebut.(RUD/KTN)