Hutabayu – Kliktodaynews.com GENCAR diberitakan di media tentang sosok pengelola usaha ilegal di duga bandar besar judi Kim dan togel berinisial RMS yang beroperasi di wilayah Simalungun khususnya Tanah Jawa sekitarnya, Tim Opsnal Unit Jahtanras Satreskrim Polres Simalungun mulai menelusuri guna menindak dan menggulung sindikat virus penyakit masyarakat ini.
Penelusuran, Tim berhasil meringkus satu pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim Hongkong di duga jaringan RMS dari salah satu warung kopi di Huta Tanjung Anom Nagori Mancuk Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/08/2020) sekira pukul 21.30 WIB
Terduga pelaku, Rasmin (50) petani, warga Huta Silau Hataran Nagori Maligas Bayu Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jericho Lavian Chandra SH SIK MH dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim menyebut penangkapan ini berkat informasi masyarakat.
“Menyahuti informasi Tim bergerak ke wilayah ini untuk melakukan lidik intai ke lokasi yang disebutkan dan menemukan pria mengaku sebagai Rasmin sedang melakukan praktek perjudian Kim Hongkong (togel). Ujar Humas
Pria paruh baya ini langsung diamankan dan di geledah. Tim menemukan barang bukti berupa satu (1) unit Handphone merk MITO warna hitam berisikan angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan
uang sebanyak Rp.128.000 ( Seratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Di interogasi. Terduga tersangka mengaku sebagai penulis lalu mengirim angka angka hasil penjualan judi Kim Hongkong kepada pria bernama Simbolon berdomisili di wilayah Bangun Putih Kecamatan Hutabayu Raja yang selanjutnya Simbolon menyetor kepada Silalahi warga yang sama.
Selanjutnya ujar Humas. Di duga pria, bermarga Silalahi menyetor kepada RMS beralamat di Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Untuk pemeriksaan lebih melekat, di duga tersangka Rasmin beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun sekaligus menjalani proses hukum berlaku. (ALDY/KTN)