FPI Dibubarkan, Nahdlatul Ulama Kabupaten Simalungun Apresiasi Pemerintah

Bagikan :

Simalungun – Kliktodaynews.com PENGURUS Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Simalungun Martimbul Daulay dan Daut Siregar mendukung serta mengapresiasi kebijakan Pemerintah atas pembubaran FPI demi menjaga ke-Bhinekaan yang sudah menjadi motto ataupun semboyan Bangsa Indonesia sampai ke seluruh penjuru Negara.

Hal itu dikatakan mereka di Kantor Nahdlatul Ulama Kabupaten Simalungun jalan Asahan Kabupaten Simalungun melalui rilis, Jumat (01/01/2021)

Ditegaskan lagi. Pada dasarnya Bhinneka Tunggal Ika adalah  motto atau semboyan bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Indonesia Garuda Pancasila.

Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah “Berbeda-beda tetapi tetap satu”, hal ini lah yang membuat Negara Republik Indonesia itu berbeda dengan negara-negara lainnya, dan tentu itu harus kita jaga selamanya untuk anak cucu kita kelak, Ucap Daut Siregar.

Sependapat dengan rekan kerjanya, Martimbul Daulay mengatakan, sebagai pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Simalungun dalam penertiban penggunaan-penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI) seperti yang sudah di sampaikan oleh Menko Polhukam Prof Dr. Mahfud MD pada saat membacakan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014″. Ujar Martimbul.

Dewasa ini masyarakat sudah dapat menilai bahwa Indonesia harus merdeka dari organisasi masyarakat yang intoleran dan provokatif.

FPI, lanjutnya, sering melakukan hal-hal yang sesungguhnya tidak mencerminkan keislaman dan keteduhan di negara tercinta ini. Organisasi besutan Rizieq Shihab itu selama ini kerap melakukan sweeping, razia serta tindakan-tindakan provokatif lainnya.

“Organisasi yang kerap melakukan hal-hal tersebut, memang tidak baik untuk hidup dan berkembang di negara kita tercinta. Ormas apapun yang bersifat premanisme dan mengancam ke-Bhinekaan kita, memang sepantasnya dilarang pemerintah,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Kami Pengurus Nahdlatul Ulama Kabupaten Simalungun mengapresiasi pemerintah yang tegas melarang penggunaan atribut-atribut FPI. Pelarangan FPI merupakan momentum yang sudah sejak lama ditunggu oleh semua pihak yang mencintai Pancasila, Kebhinekaan dan keutuhan NKRI.

“Semoga pelarangan FPI ini, bisa membuat stabilitas bangsa dan negara ini menjadi lebih baik, apalagi kita sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19,” Tandasnya

Pemerintah resmi membubarkan FPI, karena menilai FPI kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum. Keputusan Pemerintah itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Prof Dr. Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari Ormas yang mengatasnamakan FPI.(JOE/KTN)

editor: ALDY/KTN

Bagikan :