Ujung Padang-Kliktodaynews.com Persis seminggu berlalu, dugaan kematian pria paruh baya yang diketahui bernama Edy Syah Putra alias Gindul (42) tergantung dengan seutas tali menjerat leher di tangga dalam kamar rumahnya di Lingkungan 1, Pekan, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada 16/6/2019 sekira pukul 09.00 Wib.
Akhirnya Satuan Reskrim Polres Simalungun menggelar Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor Reskrim Polres Simalungun Pematang Raya, guna memberikan penjelasan fakta-fakta terkait awal dugaan korban yang diduga merupakan kurir narkoba tewas dibunuh dengan cara digantung, ditemukannya mayat gantung diri atas nama Edi Syah Putra alias Gindul. Sabtu (22/6/2019) pukul 10.00 Wib
Kapolres Simalungun AKBP M.Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, S.H.,S.I.K.,M.Si, Kasat Narkoba AKP TP.Butarbutar, S.H.,M.H., Kapolsek Bosar Maligas AKP Ir. J. Sijabat menuturkan secara rinci fakta-fakta yang diperoleh dilapangan dan saksi-saksi yang telah diperiksa baik dari keterangan saksi yang menemukan pertama hingga keterangan ahli forensik.
“Hasil pemeriksaan oleh tim dokter Forensik RSUD Kota Pematangsiantar, dinyatakan korban tewas akibat gantung diri, hal ini juga diperkuat dengan beberapa alat bukti yang ditemukan dibeberapa lokasi kejadian. Salah satunya ditemukan pisau cutter didalam saku celana korban, yang digunakan untuk memotong tali gayung sumur sebagai alat gantung dirinya,” papar Kapolres Simalungun AKBP M.Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H.
Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan olah TKP, pemeriksaan, autopsi korban, permintaan keterangan ahli forensik pelaksanaan outopsi diperoleh kesimpulan yaitu korban meninggal dunia akibat bunuh diri/gantung diri.
“Dikuatkan dengan keterangan para saksi, autopsi keterangan ahli, tidak terdapat luka kekerasan pada tubuh korban selain luka akibat gantung diri tersebut. Jeratan yang dialami korban adalah luka masih hidup, bahwa korban belum mati sebelum digantung, TKP juga ditemukan dalam keadaan rapi dan tidak berantakan yang mengindifikasikan tidak ada perlawanan / keributan apabila ada dugaan korban dibunuh terlebih dahulu sebelum digantung,” terang Kapolres Simalungun.
Ditambahkan diduga adanya keterkaitan antara tali nilon yang digunakan korban untuk menggantungkan diri dengan pisau karter yang ditemukan di kantong celana belakang korban dimana pisau tersebut adalah diduga alat yang digunakan korban untuk memotong tali nilon tersebut.
“Kesesuaian yang ditemukan pisau karter pada saku celana korban diduga digunakan untuk memotong tali nilon, ” tutup AKBP M.Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H.
Juga disampaikan, tim dari Reskrim Polda Sumut pun turut berperan dalam penyelidikan tersebut yang dipimpin AKBP Maringan Simanjuntak bersama anggotanya AKP Muhammad Firdaus, S.I.K, Bripka Wanter Simanungkalit, Bripka Freddy Siallagan, Bripka M.Fahri Afrizal, Brigadir Ardiansyah Tarigan, S.Sos dan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut, maka penyelidikan untuk sementara tidak dilanjutkan, namun apabila ditemukan alat bukti baru yang bertentangan dengan kejadian ini atau yang mengharuskan tindakan penyelidikan maka harus dibuka kembali. (KTN/RY)