Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di PTPN. 3 Terancam Dilaporkan

Bagikan :

Bandar-Kliktodaynews.com Pasca penetapan tersangka dalam pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi atau dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI yang terjadi beberapa waktu lalu melibatkan Dolly Pulungan sebagai Direktur Utama dan I Kadek Kertha Laksana sebagai Direktur Pemasaran di lingkup BUMN PT. Perkebunan Nusantara 3 beserta Pieko selaku pihak PT. Fajar Mulia Transindo.

Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Lembaga Swadaya Masyarakat TOPAN – RI memberikan apresiasi patut diacungi jempol dan hasil Investigasi secepatnya akan memberikan laporan berikut ini bukti bukti atas dugaan pelanggaran KUHP serta tindak pidana korupsi bernilai miliaran rupiah merugikan keuangan negara kepada Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dirut PTPN.3 secara resmi oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka, LSM TOPAN – RI disertai bukti bukti akan melaporkan sang dirut dan jajaran puncak PT. PN III ke KPK atas dugaan pelanggaran KUHP dan Korupsi hingga milyaran rupiah,” Ungkap Simon Nainggolan kepada awak media ini, Selasa (11/9/2019).

Seperti digadang-gadang, PTPN.3 merupakan BUMN Perkebunan dengan prestasi menagemen terbaik, dimana selanjutnya dihunjuk sebagai Holding perkebunan BUMN ternyata sangat jauh dari kelayakan apabila faktanya ternyata pimpinan tertinggi di perusahaan ini merupakan tersangka pelaku Korupsi. “Slogan Tata kelola menagemen PTPN. 3, “Good Corporate Governance (GCG)” sepertinya tidak sesuai dengan fakta atau kelakuan para elit Pimpinan, bahkan terindikasi sangat jauh dari harapan,” beber Komandan Investigasi TOPAN-RI.

Simon Nainggolan selaku Komandan Investigasi TOPAN – RI mengatakan, bahwa Team Investigasi yang dikomandoi olehnya telah melakukan penelusuran disertai dengan mengumpulkan sejumlah bukti dalam beberapa bulan belakangan perihal kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh jajaran pimpinan puncak PTPN.3 serta terindikasi dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masiv (TSM). “Kuat dugaan pihak PTPN. 3 telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana patut diduga hal ini dilakukan secara terstruktur. Dan dengan menagemen dengan tata kelola yang baik (GCG), ternyata dipergunakan sebagai wadah untuk melancarkan aksi memperkaya diri serta hal ini sudah berjalan bertahun-tahun,” beber Simon Nainggolan.

Saat ditanyakan perihal dugaan pelanggaran KUHP dan dugaan kasus korupsi yang dilakukan jajaran puncak perusahaan milik negara ini, Simon Nainggolan memberikan tanggapan bahwa selama ini teamnya telah melakukan investigasi dan mengumpulkan barang bukti akurat secara resmi hasilnya akan diserahkan kepada KPK guna menindaklanjuti dan memberikan keterangan resmi. “Mewakili Lembaga TOPAN-RI, kita sangat mendukung upaya KPK dalam menumpas para Koruptor dan BUMN merupakan asset negara dimana basic lembaga kami adalah dalam hal Asset negara yang merupakan milik bangsa dan negara. Kita tidak akan tolerensi segala upaya oknum oknum yang merugikan negara, kita akan tumpas para koruptor, serta pasca OTT KPK atas dugaan tindak pidana korupsi Dirut PTPN. 3 akan membuka tabir koruptor di BUMN Perkebunan Nusantara,” tegas Simon Nainggolan mengakhiri.

Terpisah, terkait dugaan tindak pidana korupsi hasil investigasi LSM TOPAN-RI kepada KPK RI, melalui selular dengan nomor 08119xxxxx, Seger Budiharjo selaku Direktur SDM Holding PTPN. 3 saat dihubungi awak media ini mengatakan salah sambung. “Maaf, salah sambung ya,” jawabnya (RY/KTN)

Bagikan :