DUA PRIA PENGEDAR SABU DIRINGKUS SATUAN NARKOBA POLRES SIMALUNGUN

Bagikan :

Bandar-Kliktodaynews.com Polres Simalungun berhasil mengungkap 2 pria dewasa kasus narkotika jenis sabu. Kamis, 14/11/2019 sekira pukul 21.00 wib di Pasar pagi, Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kedua tersangka masing-masing berinisial (JD) alias Ijun pria 34 Tahun, warga Nagori/Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan temannya (HS) alias Ketel pria 39 tahun warga Jalan Amal Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari (JD) alias Ijun berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirex diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP samsung warna hitam dan sejumlah uang tunai.

Sedangkan dari tersangka HS Alias Ketel petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 2 (dua) buah mancis dan sejumlah uang tunai. Dan total berat bruto Narkotika jenis sabu dari kedua tersangka yaitu 2,71 gram.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Narkoba menyampaikan kronologis pengungkapan kedua tersangka yaitu pada Kamis, 14/11/2019 sekira pukul 18.00 wib ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Usai mendapat informasi tersebut petugas Sat Narkoba langsung berangkat kelokasi yang diinformasikan dan pada pukul 21.00 wib petugas berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu berinisial (JD) alias Ijun dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan oleh petugas ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan lainnya yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.

Selanjutnya kepada petugas JD mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari pria berinisial HS alias Ketel, dengan segera petugas langsung bergerak melakukan pencarian dan pengembangan terhadap HS alias Ketel dan pada pukul 23.00 wib di Jln Amal Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar petugas berhasil meringkus HS alias Ketel.

Saat digeledah petugas, dari Ketel ditemukan barang bukti sabu dan barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut dan Ketel mengakui bahwasanya ada memberi narkotika jenis sabu kepada JD alias Ijun yang mana narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial Pangsit.

Petugas selanjutnya melakukan pencarian terhadap Pangsit namun tidak ditemukan diduga Pangsit sudah mengetahui adanya penangkapan. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan. (TIM/KTN)

Bagikan :