Simalungun – Kliktodaynews.com|| Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun ringkus dua pemilik narkotika jenis Shabu di Ladang Jeruk Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022) siang mengatakan kedua Pelaku inisial BAP alias Tanta (31) warga Desa Nagori Purba Tua Etek, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan JS alias Jaya (40) warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Ladang Jeruk tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
KasaNarkoba AKP Adi Haryono SH melalui Kanit Idik dan Tim Opsnal lakukan penyelidikan.
Kemudian Senin (14/2/2022) sekifa 13.00 wib berhasil diamankan seorang laki-laki di Ladang Jeruk tersebut dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,29 gram tepat di samping badannya, 2 plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk union dan 1 unit HP android warna hitam.
Ia mengaku Sabu diperoleh JS alias Jaya di daerah Nagori Seribu Jandi, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Dari hasil pengembangan polisi meringkusnya dengan barang bukti 1 bungkus kotak Rokok merk Magnum Biru didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 0,20 gram, 1 kotak rokok merk magnum biru serta 1 unit HP Android warna hitam.
Jaya mengaku Sabu diperoleh dari seorang laki-laki jalan daerah Bandar Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kini kedua terduga di Amankan di Mapolres Simalungun.
“Kedua Pelaku, akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas IPDA Arwansyah.
Reporter : Julius Sitanggang
Editor : cheker